Lima Personil Polresta Barelang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-01-2017 | 18:50 WIB
kapolres-Batam1.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak lima personil kepolisian yang bertugas di Polresta Barelang telah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2016. Namun dua di antaranya masih menunggu Skep atau keputusan Kapolda Kepri.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, selama 2016 ada beberapa personilnya yang diberikan sanksi, baik sanksi disiplin maupun kode etik. Hal itu dikarenakan mereka tidak penah masuk dalam bertugas.

"Pemberian hukuman terhadap anggota yang bermasalah juga memiliki tahapan atau proses. Mereka harus disidang terlebih dahulu. Kalau mereka tetap tidak menghadiri persidangan, itu mungkin akan langsung di-PTDH," ungkap Helmy, Rabu (4/1/2017).

Ditambahkan, saksi yang diberikan kepada personilnya tersebut juga beragam, mulai dari pemindahan tempat tugas, penundaan kenaikan pangkat hingga di-PTDH atau hukuman pidana jika sudah melakukan tindak pidana.

"Sanksi ini baru berbentuk ancaman. Jika mereka bisa dibina, tentu akan dibina," lanjutnya.

Sementara Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto, mengatakan, tiga dari lima anggota tersebut, saat ini sudah benar-benar tidak bertugas lagi sebagai Polisi.

Sementara untuk dua orang lainnya, meski sudah divonis untuk PTDH, namun masih menunggu Skep atau putusan Kapolda Kepri.

"Vonisnya sudah keluar kalau dua orang ini di-PTDH, namun mereka masih menunggu keputusan Kapolda. Selain itu, juga ada beberapa personil lagi yang saat ini masih dalam proses. Kemungkinan vonis sanksi akan keluar 2017 ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak Polresta Barelang masih belum memberitahukan nama dan satuan tempat personil yang di-PTDH tersebut bertugas.

Editor: Udin