Kasus 139 HP Xiomi PT KS, Polda Tunggu P21 dari Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 04-01-2017 | 14:14 WIB
nagoya-hill-okay-edit.gif

Nagoya Hill Batam (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam kasus perdagangan ilegal 139 unit handphone (HP) merk Xiaomi ilegal yang diamankan dari gudang milik PT KS di Nagoya Hill Batam.

"Belum (P21-red)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Budi Suryanto, Rabu (4/01/2017).

Dalam kasus perdagangan ilegal dengan barang bukti 139 unit HP merek Xiomi berbagai tipe asal China ini, penyidik Polda Kepri menetapkan Edy alias A selaku Direktur PT Keprido Sejahtera (KS) sebagai tersangka.

Edy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016 lalu, setelah polisi melakukan penggeledahan pada gudang handpone milik PT KS di Mall Nagoya Hill Oktober 2016.

Didapati sebanyak 139 barang bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperdagangkan karena tidak memiliki fitur bahasa Indonesia. Selain itu juga produk tersebut masuk ke Batam diduga secara ilegal.

Selain Edy yang tercatat sebagai Direktur PT KS, juga terdapat nama Rustam sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dalam menjalankan aktivitasnya, modus yang digunakan HP tanpa bahasa Indonesia itu disuntik pelaku dengan memasukkan beragam program.

Dengan perangkat yang sudah disuntikkan, lantas handphone tanpa izin jual tersebut diperdagangkan pelaku layaknya Handpone Xiomi resmi.

Terpisah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby Depot Parlindungan Hutagalung mengatakan, berkas yang dikembalikan JPU (P18) beberapa waktu lalu sudah dilengkapi dan dikirim kembali untuk menunggu tahap penyelesaian perkara (P21).

"Belum, masih penelitian JPU. Kita masih menunggu juga hasilnya," terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Edy adalah pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal  52 jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Yang menjadi catatan, hingga saat ini tersangka Edy belum juga ditahan dan kasus ini belum dilakukan pengembangan penetapan tersangka lain, yang turut bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Udin