Ditangkap di Hang Nadim saat Hendak Selundupkan Narkoba

Ternyata, K Sudah Siapkan Tiket Pulang Pergi ke Balik Papan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 03-01-2017 | 17:50 WIB
ekspos-narkoba.gif

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Yakni, sebanyak 1003 butir pil ekstasi merah tua berlogo kerang atau disebut shell, dan 997 butir pil ekstasi merah mudah berlogo angka delapan.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana keberangkatan K, wanita yang nekat membawa ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu di dalam pakaian dalamnya ini ternyata sudah dipersiapkan secara matang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa K sudah membeli tiket pesawat pulang pergi, dengan rute Batam-Balikpapan dan sebaliknya, Balikpapan-Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Yakni, sebanyak 1003 butir pil ekstasi merah tua berlogo kerang atau disebut shell, dan 997 butir pil ekstasi merah mudah berlogo angka delapan.

"Totalnya sekitar 2000 butir. Ada juga beberapa butir yang telah dipecah. Kemudian barang bukti lainnya yakni 575 gram sabu yang terdiri dari satu bungkus besar dan satu bungkus kecil," ujar Suhardi, Selasa (3/1/2016).

Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp7 juta serta empat unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan orang yang memerintahkannya.

"Wanita memanfaatkan tubuhnya yang agak gendut untuk mengelabui petugas. Ribuan pil esktasi serta satu bungkus besar sabu ia simpan di dalam bra. Sementara satu bungkisan kecil sabu disimpan dalam celana dalam yang ia kenakan," paparnya.

Penangkapan tersebut lanjut Suhardi, juga berkat pengamanan bandara yang masih dalam suasana pam tahun baru. "Petugas masih banyak yang bertugas di bandara. Awalnya petugas Avsec sudah mencurigai gelagat pelaku. Kecirigaan semakin jelas begitu melewati pintu X-Ray, sehingga dilakuan penggeledahan," lanjutnya.

Untuk K sendiri, diduga hanya sebagai kurir yang menerima upah. Sementara pihaknya masih melakukan pengembangan siapa yang terlibat dalam kasus ini.

"Keterangannya masih belum singkron dan butuh pendalaman. Ia mengaku mengambil barang di halte Panbil sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (1/1/2016. Sementara pada waktu itu halte masih ramai dan tidak mungkin berani. Karena itu masih banyak yang harus didalami," tambah Suhardi.

K, sendiri dijerat Pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara K, saat ditanya pewarta juga memilih untuk tidak terbuka. Ia hanya mengaku mengetahui barang yang dibawanya adalah narkotika. Namun ia enggan membeberkan siapa yang menyuruh dan berapa upah yang didapat serta apa yang mendasarinya nekat melakukan hal tersebut.

"Saya tahu ini narkoba," ujar K, sambil menutup wajah menggunanakan tangannya, singkat.

Editor: Udin