Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Jum'at | 23-12-2016 | 10:26 WIB
Cabuli-Anak-Tiri1.jpg

MDZ, seorang ayah di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, divonis 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - MDZ, seorang ayah di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, divonis 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia terbukti berasalah mencabuli anak tirinya, MD (13) secara berulang.

 

MD, didampingi penasehat hukum (PH) yang ditunjuk PN Batam, Elisuita, mengaku terima dengan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zulkifli, didampingi Iman Budi dan Hera Polosia, Kamis (22/12/2016) sore. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum, Ritawati Sembiring menggantikan Nurhasaniati, di mana putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan.

"Saya pasrah yang mulia. Saya terima putusan ini," ujar terdakwa tertunduk malu.

Sesuai keterangan saksi, alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim berpendapat unsur pasal pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi. Majelis pun berpendapat bahwa terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Zulkfli, membacakan amar putusannya.

Terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri, ibu kandung korban MD sekitar bulan September 2016 lalu, setelah korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan MDZ. Perbuatan cabul itu dilakukan saat korban sedang tidur dan berulang selama tiga kali dalam waktu yang berbeda.

Editor: Yudha