Soal Pelanggaran UU ITE, Status Ketua Kadin Kepri Masih Saksi
Oleh : Hadly
Jum'at | 23-12-2016 | 10:03 WIB
rilis-maruf1.jpg

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menyampaikan rilis dalam kasus UU ITE yang disangkakan pada Ketua Kadin Kepri MM (kemeja putih lengan panjang) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengatakan, status Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) MM dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE masih saksi.

"Belum tersangka, status MM masih saksi. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan kepadanya sore ini untuk pedalaman," kata Kapolda, Kamis (22/12/2016) kemarin, terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan di sebuah media sosial.

Kapolda menjelaskan, MM yang masuk dalam group WhatsApp sebagai anggota telah memposting foto yang dibumbui tulisan pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.

Foto tersebut menggambarkan sesosok pria telanjang dada mengenakan sebo berwarna hitam dengan lilitan di badan kabel atau tali yang tersambung ke Handpone serta tangan kanannya mengangkat termos dibagi yang disertai bumbu tulisan.

MM dikenakan pasal berlapis atas Pelanggaran UU ITE yang dilakukannya pada insitusi Polri sesuai UU RI pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Pasal yang disangkakan penyidik ada tiga diantaranya pasal 27 pasal, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjara," jelas Kapolda.

Kapolda mengatakan, sudah ada enam saksi yang diperiksa untuk kasus ini serta menyita barang bukti alat komunikasi yang digunakan MM untuk memposting (Handpone) dan percakapan dalam grop tersebut.

Tulisan dalam postingan itu berbunyi: kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom termos yang dapat dilihat seluruh anggota grup di media sosial.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menghadirkan MM, Ketua Kadin Kepri. Kapolda memberikan kesempatan kepada MM untuk menyampaikan permohonan maafnya.

"Saya kilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia.

MM diperiksa penyidik Syeber Crem Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sejak siang yang didampingi pengacaranya. Usai rilis yang disampaikan Kapolda, MM kembali diperiksa.

Editor: Yudha