Lebih Berat 6 Bulan dari Tuntutan JPU

Resahkan Masyarakat, Polisi Gadungan Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 22-12-2016 | 16:38 WIB
polisipalsu.jpg

Inilah Nur Aldiansyah, polisi "bodong" seusai divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nur Aldiansyah bin Toni Hermawan, polisi gadungan yang sempat meresahkan masyarakat divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/12/2016) sore.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zulkifli didampingi Iman Budi dan Hera Polosia, lebih lama 6 bulan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai, terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai polisi, memiliki amunisi aktif dan melakukan penipuan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat, unsur pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 378 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, dipotong selama berada di dalam kurungan," kata Zulkifli, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, dan JPU Ritawati Simbiring, sama-sama terima, kendati hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari tuntutan.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa, singkat.

Sebelumnya, menurut penuntut umum Ritawati Sembiring, terdakwa terbukti bersalah tanpa izin memiliki amunisi aktif dan melakukan penipuan terhadap masyarakat. Perbuatan terdakwa, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 378 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ritawati, membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Terdakwa, tak hanya mengaku sebagai polisi berpangkat Birgadir Kepala (Bripka) dari Polda Kepri, terdakwa juga memiliki atribut lengkap, seperti seragam, kartu tanda anggota (KTA), kartu izin senpi, lencana penyidik, KTP ganda dengan pekerjaan swasta dan Polri, serta amuni kaliber 0,38 mm spesial.

Menurut saksi dari Polda Kepri, atribut polisi yang disita dari terdakwa tak terdaftar di Polri alias palsu. Namun, amunisi itu dipastikan asli dan masih aktif, tetapi bukan buatan PT Pindad, yang biasa digunakan Polisi.

Sebelum ditangkap sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa sempat melakukan penipuan. Bermodalkan seragam Polisi, terdakwa berhasil menipu seorang wanita bernama HJ. Hikmah, uang sebanyak Rp20 juta dan barang elektronik jenis laptop dan Tab.

Editor: Dardani