Tahun 2016, Gugatan Cerai di PN Batam Didominasi Kaum Hawa
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 22-12-2016 | 13:38 WIB
Humas-PN-Batam,-Endi-Nurindra-Putra.gif

Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra (Foto: Doc. Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Batam periode Januari-November 2016 mencapai 136 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra, mengatakan kasus perceraian yang diadili di PN Batam didominasi gugatan yang diajukan kaum hawa. Alasan penggugat yang dominan, faktor ekonomi dan gaya hidup, disusul faktor kebiasaan buruk serta faktor adanya pihak ketiga.

"Ada juga beberapa kasus karena kasus KDRT, ujungnya terjadi perceraian," kata Endi, kemarin.

Dijelaskannya, kasus perceraian yang diadili di PN Batam, yaitu ikatan pernikahan berbagai agama non Muslim. Sementara untuk yang beragama Muslim, gugatan cerainya diadili di Pengadilan Agama (PA).

Penanganan kasus perceraian di PN berbeda dengan PA. Di mana, Akte Perceraian sesuai putusan PN diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan di PA, Akte Perceraian langsung diterbitkan Panitera.

"Kasus perceraian di PN sama dengan kasus perdata biasa. Sebelum berkas gugatan diperiksa, masih ada upaya mediasi," jelasnya.

Selain itu, kata Endi, para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dapat menempuh upaya hukum banding maupun kasasi. Bahkan, Akte Perceraian bisa diterbitkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Setelah ada putusan dari Pengadilan tingkat pertama, para pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Jika terima, putusan dinyatakan incraht, kalau tidak terima bisa mengajukan banding," papar dia.

Editor: Udin