Jika Kedapatan akan Ditindak Melalui Jalur Hukum

Kapolda Ingatkan Ormas tidak Lakukan Sweeping
Oleh : Hadli
Rabu | 21-12-2016 | 19:14 WIB
Kaplda-dan-Danrem.gif

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Danrem Wirapratama 033 usai rapat koordinasi persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 di Hotel Golden View Batam (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, melarang seluruh elemen dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping atribut Natal. 

"Saya perintahkan dilarang sweeping. Saya kira kita sepakat untuk memelihara dan menjaga kebhinekaan masyarakat Indonesia," kata Sam, usai melakukan rapat koordinasi bersama FKPD Provinsi Kepri pada persiapan pengamanan Natal dan tahun baru 2017 di Hotel Golden View, Rabu (21/12/2016).

Sam meminta, agar masyarakat mempercakan sepenuhnya kepada pemerintah yang sudah melakukan sosialiasi kepada pengusaha atas larangan kehendak.

"Pengusaha juga sudah menyadari, memahami semuanya yang disosialisasikan pemerintah tentang larangan melakukan pemaksaan kehendak," ujarnya kembali.

Menurut Sam, masyarakat harus saling menghormati dan mengharagai perbedaan keyakinan di antara umat beragama. Sebagaimana ketika umat muslim dihargai saat merakayan lebaran.

"Hargai kesucian seperti umat muslim sedang merakan. Tidak boleh memaksakan kehendak ke siapapun, baik mayoritas terhadap minoritas maupun minoritas terhadap mayoritas," tutur Sam.

Untuk itu, Sam mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keutuhan bangsa dari beragam kepercayaan beragama.

"Kita jaga kebhinekaan ini, kita jaga kesucian baik mereka yang merayakan, kita sadari bangsa ini beragam kepercayaan. Kita jaga bangsa ini, bukan memperkeruh suasana," terangnya.

Sam kembali mengingatkan, jika ada masyarakat atau Ormas yang kedapatan melakukan sweeping akan ditindak melalui jalur hukum.

"Pak Danren sudah memerintahkan Dandim untuk lakukan sosialisasi, saya sudah perintahkan Kapolres, kalau tetap maksa, mohon maaf kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan," tegas Sam.

Editor: Udin