Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 20-12-2016 | 16:38 WIB
pelaku-ranmor.gif

Dua pelaku curanmor berinisial TF (24) dan BS (25) dibekuk Polsek Batam Kota. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi enam kali di berbagai wilayah Batam.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TF (24) dan BS (25) dibekuk Polsek Batam Kota. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi enam kali di berbagai wilayah Batam.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan pengembangan dari dua laporan yang dibuat korban, Marliana, Jumat (25/11/2016), dan Susanto Tambunan, Rabu (14/12/2016).

"Korban yang pertama tinggal di Bida Asri Blok A dan korban yang kedua tinggal di Bida Asri I Blok B. Sementara TKP lainnya berada di kawasan Aviari serta indekos di Seraya dan Pelita," ungkap Arwin, Selasa (20/12/2016).

Dijelaskan, untuk kejadian diketahui korban pada pagi hari, saat hendak berangkat kerja. Didapati, motor yang diparkirkan diparkiran sudah tidak ada.

Dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan akhinya berhasil mengetahui pelaku. Kemudian pihaknya memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor curian.

"Awalnya ditangkap satu pelaku di Thrive Biliard Lubukbaja, BS, setelah janjian dengan anggota untuk membeli sepeda motor curian. Saat dibekuk, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor dan kunci T," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pegembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sehingga, satu pelaku lainnya, TF juga berhasil dibekuk di pinggir jalan Pinuin.

"Dua pelaku ini beraksi selalu bersama. Modusnya, mereka berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa. Begitu dapat, kunci kontak sepeda motor dibobol menggunakan kunci T," tambahnya.

Dari dua tersangka, diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian berikut dengan kunci T yang digunakan untuk membobol sepeda motor. "Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin