Enam Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tewasnya Dua Pelaku Percobaan Curanmor
Oleh : Berton Siregar
Selasa | 20-12-2016 | 12:38 WIB
Pemeriksaan-pelaku-penganiayaan1.jpg

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Dua Pelajar Pelaku Percobaan Pencurian. (Foto: Berton)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus Tewasnya dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor Redemtus Firdaus dan Rikardo akibat dipukuli puluhan warga Perumahan Citra Pandawa, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji pada Senin (19/12/2016), diambil alih oleh Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi warga, dan tidak main hakim sendiri. Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum.

"Ya kasus ini kita tangani. Dikarenakan kasus tersebut menjadi atensi dan yang menjadi korban adalah anak sekolah. Ini pembelajaran bagi warga Batam, supaya tidak main hakim sendiri. Bila menemukan dan menangkap pelaku kejahatan, baiknya diserahkan ke pihak kepolisian " ujarnya, Selasa (20/12/2016).

Diketahui ada 8 saksi warga Perumahan Citra Pandawa yang sudah diperiksa terkait pemukulan terhadap pelaku yang masih menyandang pelajar di salah satu SMA Swasta di Batuaji tersebut, dan 6 diantaranya menjadi tersangka.

"Hingga saat ini, dari keterangan saksi dan cctv, ada 8 saksi yang kita periksa, 6 diantaranya sudah kita tetapkan tersangka, termasuk pemilik motor. Kita masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan, tersangka masih bisa tambah," ujar Memo.

Informasi yang didapat, korban dipukuli dengan menggunakan kayu balok dan pipa besi yang mengakibatkan luka di kepala korban. "Dari barang bukti yang kita amankan ada sejumlah kayu balok yang digunakan untuk memukul pelaku," ujarnya.

Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal Undang undang perlindungan anak, junto pasal 170 pengeroyokan dan menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Editor: Yudha