Oknum Anggota DPRD Natuna Tersangka Cabul akan Dijemput Paksa
Oleh : Hadly
Selasa | 20-12-2016 | 12:26 WIB
Anak_di_bawah_umur.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah melayangkan surat panggilan kepada AH, anggota DPRD Natuna yang tengah berstatus tersangka dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur.

 

"Surat panggilan sudah kita kirim pada Jumat (16/12/2016) lalu. Sampai saat ini yang bersangkutan belum bersedia datang memenuhi panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Selasa (20/12/2016).

Surat panggilan yang dilayangkan Polda Kepri dalam rangka tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dugaan pencabulan yang dilakukan AH kepada siswa SMU di Natuna telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri.

"Bila tidak bersedia datang juga, akan kita jemput paksa. Tersangka akan kita tangkap karena tidak lagi kooperatif," tegas Eko.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, AH, dijerat pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

"Tersangka juga akan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014," terangnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, orangtua remaja SMA itu melaporkan anaknya hilang ke Polres Natuna. Setelah usut, hilangnya remaja tersebut berhubungan dengan oknum anggota DPRD AH. Dari informasi, remaja itu berangkat dari Natuna ke Batam yang diduga dijemput oleh AH di Hang Nadim.

Setelah itu keduanya cek in disalah satu hotel berbintang di kwwasan Nagoya. Keduanya juga kedapatan menuju salah satu rumah sakit suwasta di Batam. Dan pergi ke Klinik di kawasan Bengkong.

Ditenggarai tujuan ke Rumah Sakit itu, untuk menggugurkan janin dikandung oleh remaja SMA hasil hubungannya dengan AH.

Mengenai adanya informasi ini, pihak kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV di Hang Nadim, kesaksian pihak hotel dan juga petugas rumah sakit.

Kasus ini cukup lama baru memasuki tahap penyidikan, sebab prosedur pemeriksaan anggota dewan harus melalui izin Gubernur. Nanun setelah satu bulan, tak ada jawaban dari Gubernur. Sesuai dengan peraturan, bila tak ada jawaban setelah satu bulan pihak kepolisian berhak memeriksa oknum anggota dewan tersebut.

Pemanggilan pun dilayangkan, namun Ah baru menyambangi Polda Kepri pada 21 Juli. Setelah serangkain pemeriksaan AH ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena masih dinilai Kooperatif.

Pada akhir November lalu berkas AH dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan saat ini tengah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Editor: Yudha