Buruh SBSI Demo Tolak PP 78 Tahun 2015 di Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 09-12-2016 | 15:27 WIB
buruhdemopemkobatam.jpg

Para buruh yang tergabung dalam serikat SBSI saat menggelar aksi demo menolak PP 78 Tahun 2015 di Kantor Wali Kota Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan pekerja anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) demo di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (9/12/2016). Mereka, mendesak pemerintah mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

 

Koordinator pendemo, Wisnu mengatakan PP 78 tahun 2015 harus dicabut karena menyengsarakan kehidupan buruh. Bahkan, PP itu juga bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja.

Selain menolak PP 78 tahun 2015, SBSI juga mendesak pemrintah segera menetapkan upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam 2017. Di mana, UMS merupakan upah yang berkeadilan kaum buruh.

"Pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan buruh, jangan memihak kepentingan pengusaha saja," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, pemerintah kurang memberi perhatian kepada buruh. Padahal, pemerintah berkewajiban memberi pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja lokal.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Batam, pendemo membubarkan diri. Tetapi, mereka mengancam akan menurunkan massa dalam skala besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.‎

Editor: Dardani