Apartemen Pollux Batam Picu Banjir

Bapedal Evaluasi Izin Amdal Pollux Batam dan 3 Pengembang Lainnya
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-12-2016 | 08:38 WIB
dendipurnomo.jpg

Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) Kota Batam akan memanggil empat pengembang yang berpotensi mengakibatkan terjadinya banjir di Kota Batam.

Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo, mengatakan izin amdal keempat pengembang itu akan dievaluasi ulang. Sebab, pengerjaan yang mereka lakukan tak sesuai dengan master plan yang diberikan Pemko Batam.

Keempat perusahaan itu telah disurati. Mereka diminta untuk menghadap ke kantor Bapedal Batam hari ini, Selasa (6/12/2016). "Kita akan evaluasi izin amdal keempat perusahaan itu," kata Dendi, Senin (5/12/2016).

Masih kata Dendi, perusahaan yang akan dipanggil hari ini, di antaranya pengembang Apartemen Pollux Batam. Di mana, pengembang belum melaksanakan beberapa persyaratan yang tertuang dalam izin amdal yang diterbitkan Pemko Batam.

"Salah satunya Pollux Batam, tiga lagi saya lupa," ujar Dendi.

Untuk mengantisipasi terjadinya banjir, Dendi berujar, pengembang harus membangun tempat resapan air dan memperlebar drainase. Lainnya, harus mengurangi terjadinya dampak lingkungan, seperti kebisingan maupun debu pengerjaan.

Tak hanya itu, Dendi juga mengatakan sejumlah perusahaan yang disempat dihentikan pengerjaannya agar mengurus izin ke Pemko Batam. Khususnya, perusahaan yang mengerjakan cut and fill agar melengkapi semua dokumen perizinanan.

Sebelumnya, Pemko Batam akhirnya menghentikan sementara operasional 12 perusahaan yang melakukan kegiatan cut and fill atau pemotongan dan penimpunan lahan. Tindakan itu dilakukan pada wilayah yang berpotensi menyebkan banjir.

"Tindakan ini berdasarkan hasil koordinasi Bapedal, PU, Dishub dan Distako. Hasil evaluasi kegiatan cut and fill yang berpotensi menimbulkan banjir," kata Kepala Badan Pengendara Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (1/12/2016).

Penghentian aktifitas pemotongan lahan yang mayoritas untuk kegiatan reklamasi, dilakukan dengan mencabut sementara izin operasionalnya. Pada Senin (27/11/2016), 7 perusahaan dicabut operational sementara, masing-masing:

1. PT Lindung Alam Batam di Sagulung.
2. PT Jutam Ready Mix di Bengkong.
3. PT Pendawa Sukses di Tanjungpiayu.
4. PT Mulya Reality Batindo di Batubesar
5. PT Kopkar di Tiban.
6. PT Sijorat Arta Sukses di Tiban.
7. PT Silma Sunter Agung di Nagoya Hill.

"Kegiatannya tidak terkait dengan kegiatan ilegal. Jadi tidak dihentikan selamanya, hanya menunggu hasil tinjauan lebih lanjut," kata Dendi kembali.

Setelah mengambil tindakan penghentian sementara aktifitas cut and fill ke-7 perusahaan tersebut, tim Bapedal bersama Dinas PU, Dishub dan Distako kembali melakukan peninjauan ke lapangan terkait kegiatan cut and fill di titik banjir lainnya. Didapati 5 lokasi penanganan yang berpotensi banjir.

"Dua hari terakhir (Rabu-Kamis) ini juga dihentikan lima lagi perusahaan yang tengah melakukan kegiatan cut and fill berpotensi banjir," jelasnya.

Kelima perusahaan tersebut, antara lain:

1. PT City Property di Tanjungpinggir, Sekupang.
2. PT Menara Anugrah Aditama di Punggur, Nongsa.
3. PT Darma Tunggal Usaha.
4. PT Maulana Putra Catur di Patam, Sekupang.
5. PT Batam Steel di Tanjunguncang.

"Tim juga akan mengevaluasi pekerjaan tanah dan drainase sekitar PT Sumber Metalindo Perkasa di Seilangkai, kegiatan perumahan Dream Land di Sagulung, serta proyek Pollux Habibie di Batam Centre," tutur Dendi.

Editor: Dardani