Lagi, Polda Kepri Gerebek Ratusan Handphone Xiaomi Ilegal Milik PT TJ
Oleh : Hadli
Senin | 05-12-2016 | 16:02 WIB
pltkabidhumaspoldakepri.jpg

Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali membongkar sindikat peredaran handpone ilegal asal Hongkong dari Singapura, Jumat (2/12/2016) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga mengatakan, penggerebekan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin AKBP Feby Depot Perlindungan Hutagalung.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor PT TJ, Komplek Srijaya Abadi Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja sekitar pukul 14.30 Wib. Didapati sebanyak 398 unit handphone merk Xiaomi. Kasusnya masih didalami penyudik," ujar Erlangga, Senin (5/12/2016).

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan, mamasukan perangkat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuaiu dengan persyaratan teknis.

"Pemilik dari 398 unit perangkat Telekomunikasi tersebut adalah PT TJ dengan identitas pemilik inisial HR, selaku Direktur perusahaan," terangnya.

Budi menenangkan, telah dilakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan didapati bahwa ratusan handpone Xiomi tersebut berasal dari China (Hongkong).

Dan, tambahkannya, walnya saksi (HR) langsung berangkat ke China yang selanjutnya komonikasi pemesanan melalui telepon.

"Modus operandi yaitu barang berupa perangkat Telekomunikasi yang berasal dari China (Hongkong) dikirim ke Batam, Indonesia melalui Negara Singapura," terangnya.

Perangkat Telekomunikasi merk Xiaomi yang ditemukan memuat keterangan merk hanpdone dengan menggunakan tulisan China dan manual book dengan tulisan China.

Budi menambahkan, pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis," paparnya.

Sementara itu, AKBP Feby Depot Perlindungan Hutagalung mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan dan koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Telekomunikasi.

Editor: Dardani