Awas, Polisi Pakai Narkoba, Dipecat!
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 03-12-2016 | 17:42 WIB
ilustrasibandar-narkoba.jpg

Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai aparat penegak hukum, tentunya sangat dilarang terlibat dalam hal narkotika. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan sanksi tegas, dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), selain mendapatkan hukuman pidana.

 

Demikian ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, untuk mengingatkan para personilnya saat dikonfirmasi pewarta. Ia juga mengakui bahwa telah menindak beberapa anggotanya yang terlibat narkoba.

"Sudah ada yang ditindak karena kedapatan terlibat baik sebagai pemakai maupun pengedar narkotika," ungkap Helmy.

Dilanjutkan, sebagai bentuk pencegahan, ia juga telah menyampaikan pada seluruh anggota agar menjauhi narkoba. Upaya itu juga dilakukan beriringan denhan dilakukan tes urin pada seluruh anggota secara rutin.

Jika kedapat tambahnya, bisa dari hasil tes urin, tentunya akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin. "Kalau kedapan ia hanya pemakai, tentunya dalam hal ini ia menjadi korban dan harus direhabilisasi. Selain itu juga akan tetap kena sanksi kofe etik atau disiplin," tambahnya.

Namun, jika kedapan dan sudah mengarah bahwa anggota tersebut terlibat sebagai pengedar, akan dijerat pidana hingga akhirnya PTDH.

"Kalau sudah dipidana, pasti akan di PTDH. Ini diberlakukan pada anggota yang memang kedapan sudah mengarah sebagai pengedar. Intinya, siapa sata personil kepolisian tidak dibenarkan terlibat dalam narkotika," pungkasnya.

Editor: Dardani