Polda Tetapkan 3 Tersangka Kampus UNIAT Bodong di Natuna
Oleh : Hadli
Jum'at | 02-12-2016 | 18:50 WIB
kampus-seri-bunguran-bodong.gif

Kampus UNIAT yang pernah diresmikan Sekda Natuna (Sumber foto: Keprinet.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan tiga tersangka dugaan Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) bodong di Natuna.

"Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus itu, berinisial Dr MY, MB S dan HM ZA," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (2/12/2016).

Berkas ketiga tersangka, lanjutnya, sudah dalam tahap P19. Penyidik telah mengembalikan berkas yang dinilai Kejaksaan masih kurang dalam pembuktian perkara tersebut.

"Kami masih menunggu hasil penelitian Jaksa, mudah-mudahan sudah terlengkapi semua (P21) agar segera dilimpahkan," katanya.

Tiga tersangka itu, DR MY adalah pelaku pemilik yayasan CYC sekaligus Direktur learning Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), MB S selaku ketua Yayasan Seri Bunguran di Sedanau Natuna dan HM ZA adalah Wakil Rektor 2 dan 3 Uniat tahun 2012.

Dugaan tidak adanya legalitas kampus di bawah pengelolaan Yayasan Seri Bunguran yang digadang-gadangkan bekerja sama dengan Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) untuk program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Sedanau, Natuna.

Kampus UNIAT Jakarta sendiri, rupanya sudah tidak melakukan kerja sama dengan Yayasan Sri Bunguran dalam perkuliahan jarak jauh.

Hal ini tentu telah merugikan para mahasiswa yang belajar di kampus yang diresmikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Syamsurizon, Oktober 2012 lalu.

Tujuan terbentuknya Universitas tersebut untuk membantu peningkatkan SDM dan membantu putra daerah untuk mendapatkan pendidikan Perguruan Tinggi tanpa harus ke luar daerah.

Dari ratusan mahasiswa yang kuliah di kampus UNIAT, banyak yang sudah berhenti, dan saat ini hanya tersisa puluhan mahasiswa yang masih aktif. Mereka merasa kecewa dengan legalitas kampus tersebut yang dinilai hanya untuk mengambil keuntungan.

Editor: Udin