Sempat Kadali Polisi, Pria Ini Diringkus Usai Curi Mobil
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 02-12-2016 | 18:39 WIB
pencuri-mobil.gif

EP yang merupakan pemilik pertama mobil Suzuki Ertiga BP 1389 GI, diringkus polisi karena dia mencuri mobil itu kembali (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat "mengkadali" Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang dalam kasus pencurian mobil Suzuki Ertiga BP 1389 GI, pelaku EP (49) akhirnya diringkus setelah 1 bulan setengah kepolisian menyelidiki kasus tersebut.

Wakapolsek KKP, Iptu Nasri mengatakan, pencurian mobil Ertiga terjadi pada Minggu 17 Oktober lalu di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Pemilik Andi saat itu kaget, kendaraanya sudah tidak terparkir di pelabuhan Domestik.

"Korban melaporkan kejadian tersebut, Minggu setelah balik dari kediaman istrinya. Korban kaget mobil miliknya sudah hilang diparkiran Pelabuhan Domestik, setelah ditinggal 3 hari," ujar Iptu Nasri.

Nasri mengaku, usai menerima laporan pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut. Dari kesaksian pemilik mobil Andi, ternyata kendaraan roda empat sudah berpindah tangan 2 kali.

"Korban beli seken, jadi mobil ini pemilik mobil kedua. Pemilik pertama itu pelaku," katanya.

Namun korban tidak mengetahui siapa pemilik mobil pertama tersebut. Dalam penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, KKP Ipda Benny Syahrizal, kasus tersebut akhirnya memiliki petunjuk.

"Korban ini beli mobil, hanya dapat satu kunci asli. Biasanya kunci kendaraan itu ada cadangannya. Di situ kami curiga dan langsung memanggil pemilik pertama dan kedua," kata Kanit Reskrim KKP Ipda Benny Syahrizal.

Benny mengaku, pengungkapan kasus tersebut selama 1 bulan setengah, lantaran pelaku sempat "mengadali" polisi. Pelaku EP, merupakan korban PHK dari perusahan dan sudah tidak berkerja selama 4 bulan.

Saat kejadian, pelaku saat itu habis pulang dari Tanjungbatu. Saat melintasi diparkiran mobil PDS, ia melihat bekas kendaraanya tanpa ada pemilik. Niat buruk, kata Benny, muncul untuk menguasai kendaraan tersebut.

"Jadi ketika melihat mobil, dia langsung pulang ke rumah mengambil kunci mobil. Setelah diambil mobil tersebut, langsung disembunyikan di daerah Nagoya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya.

Editor: Udin