Dalami Keterlibatan Pengusaha Hotel

Polda Kepri Gelar Perkara Pencurian CPO dari MT Tabonganen dan Meledaknya MT Nona Tang II
Oleh : Hadli
Jum'at | 02-12-2016 | 17:26 WIB
PLP-Tanjunguban1.jpg

Kapal milik pangkalan PLP Tanjunguban saat mematikan api yabg membakar kapal MT Nona Tang II di Batam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri langsung menjadwalkan agenda gelar perkara, sesampainya sembilan tersangka pencurian barang bukti berupaya minyak sawit mentah atau CPO beberapa waktu lalu di Karimum, sebelum terjadi ledakan dahsyat pada kapal Nona Tang II.

"Sedang gelar perkara untuk kasus itu (pencurian minyak mentah)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Jumat (2/12/2016).

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian memerintahkan agar kasus pencurian barang bukti di Kejaksaan Negeri Karimum atas pelimpahan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Karimum dalam kasus penyeludupan, diambil alih Polda Kepri, termasuk meledaknya Nona Tang II yang ditanggani Polresta Barelang.

Berdasarkan intruksi Kapolda, Polres Karimu memindahkan sembilan tersangka yang melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 1.115 ton dari tanker MT Tabonganen GT 757 ke Polda Kepri, beserta berkas kasus pencurian tersebut. Termasuk kasus meledaknya Nona Tang II yang ditanggani Polresta Barelang.

Berdasarkan Pantauan BATAMTODAY.COM, saat pemindahan 9 tersangka yang menggunakan pakaian tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Dari Karimun, ke-9 tersangka tersebut dibawa menggunakan kapal MV Oceanna menuju Pelabuhan Harbour Bay pada pukul 10.50 WIB.

Kasus diambil alih guna pengembangan lebih lanjut. Karena kasus pencurian ini berkaitan langsung dengan kapal Nona Tang II yang meledak di Pelabuhan 99 Pantai Stres, Batuampar, hingga menyebabkan karyawan mengalami luka bakar serius dan korban jiwa.

Pengembangan juga berkaitan dengan izin olah gerak yang diberikan Syahbandar ke pelabuhan rakyat yang disebut milik pengusaha hotel berbintang 5 di Batam.

Kesembilan tersangka pencurian minyak MT Tabonganen GT 757 yang dipindahkan, di antaranya Jupen LS sang nakhoda, Abdullaah sebagai KKM dan Suwarno, Dedek, Indra, Reza, Inul Rahmat, Zainudin dan terakhir Aprius (ABK).

Selain menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga, keeenam DPO tersebut, Andi pemilik hotel di Jodoh, Ardi, Iyan, Basyid, Agus dan Rasyid, telah melarikan diri.

Gelar perkara yang dilakukan Polda Kepri untuk mendapat sejauh mana peran Andi, termasuk lima orang lainnya dalam kasus pencurian minyak mentah sebanyak 1.115 ton di dalam tangki kapal MT Tabonganen GT 757 yang bersandar 1 mil dari dermaga Kanwil DJBC khusus Kepri di Karimun.

Editor: Udin