Hakim PN Batam Lepaskan Bos Money Changer dari Hukuman Pidana
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 01-12-2016 | 19:14 WIB
Bos-money-canger.gif

Terdakwa mendengar pembacaan putusan (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Kartomo alias Acia, direktur perusahaan money changer, PT Cia Cia, yang dituntut 22 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan melanggar pasal 79 UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dilepaskan majelis hakim PN Batam dari hukuman pidana, Kamis (1/12/2016) sore.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, berpendapat bahwa dakwaan JPU telah terbukti. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi.

"Melepaskan terdakwa dari segala bentuk hukum pidana," kata ketua majelis hakim Zulkifli membacakan amar putusannya.

Selain melepaskan dari segela tuntutan pidana, majelis juga menetapkan agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa. Bahkan, majelis juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Terhadap putusan tersebut, JPU Susanto Martua belum menentukan sikap kendati tuntutan pidana 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan penjara yang dia ajukan ditolak majelis hakim.

Terdakwa bersama PH, Nur Wafiq Warodat dan rekan (Foto: Gokli Nainggolan)

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nur Wafiq Warodat, mengatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara itu bertindak sangat objektif dan memenuhi azas keadilan.

"Kami sangat sependapat dengan putusan majelis. Perbuatan terdakwa bukan pidana, tetapi pelanggaran administrasi," kata dia.

Ke depan, sambungnya, aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sama agar lebih hati-hati. Ia juga berharap agar putusan itu bisa menjadi yurisprudensi.

"Perkara seperti ini, baru pertama di Indonesia. Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi," tutupnya.

Editor: Udin