Lima Nakhoda Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna Terancam 8 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Selasa | 29-11-2016 | 16:14 WIB
wakapoldakepri.jpg

Waka Polda Kepri Kombes Pol Didi Haryono (kanan) didampingi Dirpolair Polda Kepri (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 5 kapal pencuri ikan di laut Natuna Selatan di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan lima nakhoda kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan pencurian ikan (ilegal fising) di perairan Natuna Selatan pada Sabtu, 26 November 2016 lalu.

"Kelima tersangka adalah Nguyen Van Pai, Gan Hien, Vo Fan Si, Ly Van De, Phap," kata Waka Polda Kepri Kombes Pol Didi Haryono dalam eksposnya didampingi Direktur Polair Polda Kepri Kombes Teddy JS. Marbun di Mapolda Kepri, Selasa (29/11/2016).

Didi mengatakan, ke lima kapal Vietnam tersebut saat ditangkap Petugas Patroli Barharkam yang menggunakan kapal patroli polisi Bisma-8001 pada hari yang sama, Sabtu namun diwaktu dan koordinat yang berbeda.

Tindakan pertama dilakukan pada kapal KM. BV 97909 TS sekitar pukul 11.15 WIB di koordinat 05 49 789 U - 105 51 077 T yang di Nakhoda Nguyen Van Pai berama enam abk. Barang bukti yang diamankan berupa 100 kg cumi kering dan jaring Cumi.

Selanjutnya kapal KM. BD 95405 TS sekitar 14.30 WIB di koordinat 06 04 801 U - 105 58 245 T yang di Nakhodai Gan Hien bersama enam abk. Muatan yang diamankan kurang lebih 100 Kg cumi kering serta alat tangkap jaring Cumi.

Ke tiga, adalah kapal KM. BD 50406 ST sekitr pukul 14.45 WIB di koordinat 06 07 134 U - 105 58 516 T yang di Nakhodai oleh Vo Fan Si beserta enam abk dengan berang bukti kurang lebih 200 Kg Ikan campuran serta alat tangkap jaring Cumi.

KM. BA 97592 TS ditangkap pada pukul 15.05 Wib di koordinat 06 05 790 U - 106 01 352 T yang di Nakhoda Ly Van De serta enam abk beserta muatan kurang lebih 100 Kg cumi kering dan alat tangkap jaring cumi.

Terakhir KM. BD 96127 TS pada pukul 15.24 Wib di koordinat 06 09 481 U - 106 01 625 T yang di Nakhodai Phap dengan lima abk dan kurang lebih 50 Kg cumi kering, 50 Kg ikan campuran serta barang bukti alat tangkap jaring cumi.

"Jumlah hasil laut yang dicuri kapal asal Vietnam dari lima kapal tersebut kurang lebih 700 Kilogram. Untuk abk berjumlah 36 orang," terang Waka Polda.

Didi menjelaskan 5 Nakhoda yang sudah bersetatus tersangka, 36 abk termasuk barang bukti kapal dan muatan sudah dilimpahkan ke Satker PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Natuna untuk ditindak lanjuti proses hukumnya karena wilayah penangkapan berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

"Untuk 36 Abk masih didalami keterlibatannya oleh penyidik PSDKP. Akan dilihat sejauh mana pelanggarannya, kalau keimigrasian akan dideportasi ke negaranya dan bila terlibat akan ditahan seperti nahkodanya yang melanggar undang-undang perikanan," jelas Didi.

Kelima Nakhoda asal Vietnam tersebut dijerat pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2).

Ancaman dalam Pasal UU perikanan tersebut dipidana 6 sampai 8 tahun dengan denda Rp 1,5 sampai Rp 20 miliar. "Akan tetapi kita kawal proses hukumnya yang dilakukan PSDKP Natuna," tegas Kombes Pol Didi.

Editor: Dardani