Sebulan 15 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Laut Kepri

Patroli PSDKP Tangkap Kapal Vietnam Berbendera Malaysia di Natuna
Oleh : Berton Siregar
Senin | 14-11-2016 | 15:38 WIB
psdkpakhmadon.jpg

Kepala PSDKP Batam, Akhamdon. (Foto: Berton Siregar)

 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam kurun waktu satu bulan, kapal pengawas milik PSDKP Batam, yang melakukan patroli di laut Natuna, Kepri berhasil menangkap 16 buah kapal ikan asing, yang sedang mencuri ikan tanpa ijin di laut Indonesia.

 

Kapal-kapal tersebut ditangkap selain menangkap ikan dengan cara yang dilarang pemerintah Indonesia, seperti penangkapan ikan dengan cara trawl dan rawai, mereka juga memasuki perairan Indonesia tanpa izin.

Pada Sabtu 12 November 2016, kapal pengawas PSDKP, Hiu 12 menangkap kapal ikan asing asal Vietnam berbendera Malaysia, dengan No lambung KM PAF 4767, di laut Natuna Kepulauan Riau, tepatnya di titik koordinat 02°46,315° N - 105° 00, 800 E.

Tidak ada perlawanan yang di lakukan ,kapten bernama Le Van Tinung beserta abk berjumlah 14 orang tersebut, terhadap anggota kapal pengawas Hiu 12.

Kepala PSDKP Batam, Akhamdon mengatakan, kegiatan kapal kapal ikan asal negara tetangga tersebut, tidak pernah berhenti oleh karena sumber ikan yang begitu banyak dan terunbu karang yang begitu bagus untuk perkembang biakan ikan, di laut Indonesia.

"Selagi terumbu karang masih terjaga dengan baik, ikan ikan di perairan Indonesia akan berkembang biak dengan baik, tentu akan didatangi oleh nelayan yang berasal dari negara tetangga, untuk melakukan penangkapan walau mereka tahu itu salah, sebab mereka tidak memiliki sumber ikan yang bagus" ujarnya, Senin (14/11/2016).

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap memerangi kegiatan ilegal fishing khususnya dari kapal Asing untuk menjaga kedaulatan NKRI.

"Perairan Indonesia terutama laut kepualaun Riau menjadi prioritas kita dalam menjaga dan memerangi kegiatan ilegal fishing, khususnya kegiatan yang dilakukan oleh kapal kapal ikan yang berasal dari negara lain" ujarnya.

Ke 15 kapal sebelumnya sudah terlebih dahulu di sandarkan dipelabuhan PSDKP Anambas sebanyak 3 buah Kapal, dan 12 kapal di tambatkan di Pelabuhan PSDKP Kalimantan, dan yang terakhir 1 kapal di tambatkan di Pelabuhan PSDKP Jembatan 2 Barelang Batam, untuk menunggu proses hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang dilanggar, pasal 5 ayat 1 huruf (b), Pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang No 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Editor: Dardani