Polisi Amankan 500-an Bom Molotov

Perlawanan Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Sengaja Disiapkan
Oleh : Romi Candra
Rabu | 09-11-2016 | 17:02 WIB
Kombes-Helmy-Santika.jpg

Kapolres Barelang Kombes Helmy Santika. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap peristiwa kerusuhan saat eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, masih terus dilakukan. Meski sudah ada yang diamankan, namun polisi terus mendalami siapa-siapa saja yang terkait dalam kejadian tersebut.

"Biarkan kami memproses lebih dulu. Termasuk kepada mereka yang diamankan, kita melakukan pemeriksaan apakah mereka warga di sana atau bukan, dan apa motovasinya sehingga melakukan rusuh," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, Rabu (9/10/2016).

Ia juga menambahkan, tidak tertutup kemungkinan nantinya ada tambahan orang yang diamankan. "Tentunya kita akan dalami siapa yang menggerakkan aksi itu. Bisa saja nanti ada tambahan orang yang diamankan," tambahnya.

Menurutnya, aksi tersebut memang sudah disiapkan warga untuk menghadang proses penggusuran. Terbukti dengan ditemukannya sekitar 430 botol berisi bensin dengan kepalanya memiliki sumbu (bom molotof) yang siap untuk dilemparkan sebagai perlawanan.

"Jika ditotalkan dengan botol-botol yang sudah dilemparkan, mungkin lebih dari 500 botol. Dalam situasi itu, massa pastinya tidak sengaja membakar rumah yang ada di Perumahan Glory Home, namun rumah itu terbakar akibat perlawanan massa," terangnya.

Dilanjutkan, tujuan awal masa tentunya untuk menghadang alat berat yang akan melakukan penggusuran, dan dikawal oleh petugas. "Bisa saja massa ingin melempari petugas, namun lemparannya tidak jauh sehingga mengenai rumah. Rumah-rumah yang terbakar itu posisinya juga berada paling dekat dengan tempat masa bertahan," jelas Helmy.

Namun walau demikian, pihaknya tetap harus melakukan pendalaman untuk mencari rahu siapa dalang di balik kejadian tersebut. "Proses hukum harus terus kita lakukan. Ini sudah menyalahi aturan," pungkasnya.

Editor: Dardani