Kapolda Sampaikan Tuntutan AUIBB ke Mabes Polri
Oleh : Hadli
Jum'at | 04-11-2016 | 18:11 WIB
kapolda-terima-auibb1.jpg

Kapolda Kepri saat menerima kunjungan Aliasansi Umat Islam Batam Bersatu di Masjid Al-Halim Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Umat Islam Batam Bersatu (AUIBB) bertandang ke Mapolda Kepri. Massa AUIBB ini disambut langsung Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Masjid Al-Halim Polda Kepri, Jumat (4/11/2016) siang pukul 13.30 WIB.

Pernyataan sikap yang sampaikan massa AUIBB, antara lain mendukung dan mengamankan seluruh isi dari sikap dan keputusan MUI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2016 terhadap penistaan Agama dan Ulama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Meminta kepada aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif, baik kepolisian, kejaksaan dan aparat hukum lainnya agar segera memproses hukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terkait penistaan agama dan ulama secara profesional dan transparan, serta tanpa ada intervensi dari pihak mana pun yang ingin memandulkan proses hukum tersebut.

Massa AUIBB juga meminta Kapolda Kepri untuk sesegera mungkin menindaklanjuti surat pernyataan mereka, guna menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Batam dan Kepri.

Kapolda Kepri menyambut baik kedatangan Aliansi Umat Islam Batam Bersatu. Kapolda menyampaikan akan mengirimkan surat pernyataan sikap yang disampaikan ke Mabes Polri melalui Fax.

"Apa yang bapak dan ibu rasakan sama seperti kami. Jadi, apabila ada permintaan atau tuntutan akan kita kirim melalui fax ke Mabes Polri di Jakarta, dan bersama-sama kita saksikan proses pengiriman tuntutan tersebut," kata Sam Budigusdian.

Kapolda juga mengajak AUIBB untuk bersama-sama menjaga keamanan Kepri agar tetap kondusif. "Marilah bersama-sama kita menjaga ketertiban, jaga persatuan di wilayah Kepri, Batam khususnya," kata Kapolda mengakhiri pertemuan.

Setelah mendapat penjelasan dari Kapolda Kepri, massa Aliansi Umat Islam Batam Bersatu membubarkan diri dalam keadaan tertib dan kondusif. (*)

Editor: Yudha