Selama Januari-Februari 2025, KPK Terima 689 Laporan Atas 774 Objek Gratifikasi dengan Nilai Rp 3,17 Miliar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-03-2025 | 15:44 WIB
gedung_kpk25.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp 3,17 miliar dalam periode Januari hingga Februari 2025.

"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Dikutip dari Antara, pada periode Februari 2025, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total 689 laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN, BUMD,anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Perincian 774 Objek Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK:
1. 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya.
2. 203 Karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.
3. 70 Cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi.
4. 26 Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya.
5. 221 barang lainnya.

Selain itu KPK juga juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di situs web gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198.

Editor: Surya