Polda Kepri Tahan Pejabat BPN Batam Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar
Oleh : Hadli
Kamis | 03-11-2016 | 01:15 WIB
bpn-bambang1.jpg

Kasi HTPT BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menahan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Bambang Supriyadi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar.

Bambang Supriyadi dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (2/11/2016).

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan, pejabat BPN yang ditetapkan tersangka adalah Kasi HTPT (Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah) BPN Kota Batam Bambang Supriyadi.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/11/2016).

Disampaikan Budi, kasus ini bermula dari lelang yang diselenggarakan PN Batam atas lahan seluas 12,5 hektar yang berada di samping Perumahan Marcelia Batam Center, yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya.

"Lelang lahan seluas 12,5 hektar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya berawal dari protes gugat di PN Batam. Setelah selesai kasus gugatan tersebut, PN Batam melakukan pelelangan," ujarnya.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan seluas 12,5 hektar tersebut, lanjut Budi, senilai Rp31 miliar. Dari nilai NJOP tersebut perusahaan telah membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. "Namun uang Rp1,5 miliar tersebut tidak disetorkan tersangka ke kas negara," terangnya.

Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPN berbeda dengan kasus korupsi lainnya. Di mana kasus korupsi yang terungkap selama ini uang di kas negara yang dikeluarkan. Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.

"Modusnya, siapa yang membeli lahan itu dia yang akan membayar BPHTB sebesar 1,5 miliar tersebut. Padahal BPHTB sudah dibayarkan tapi tidak disetorkan tersangka," terangnya.

Tersangka Bambang Supriyadi memenuhi panggilan ketiga penyidik Tipikor Polda Kepri, Rabu (2/11/2016) siang, setelah pada pemanggilan pertama dan kedua mangkir. Pantauan di Mapolda Kepri, tersangka masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB, sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Kepri. (*)

Editor: Yudha