Ketua Kadin Batam Surati Presiden Prabowo, Usul Penataan Ulang Badan Pengusahaan Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 15-11-2024 | 09:04 WIB
AR-BTD-5354-Jadi-Rajagukguk.jpg
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Humas Kadin Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi dengan nomor 335/KADIN-BTM/KT/XI/2024, tertanggal 13 November 2024.

Surat tersebut memuat usulan penataan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sesuai target nasional. "Kadin Batam mendukung sekali kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen," ujar Jadi Rajagukguk kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (14/11/2024).

Kadin Batam, lanjut Jadi Rajagukguk, menyatakan dukungan penuh terhadap target Presiden Prabowo yang ingin mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. "Batam selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," ujar Jadi Rajagukguk yang juga Ketua Partai Perindo Provinsi Kepri itu.

Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Ketua Kadin Batam kepada Presiden Prabowo Subianto. Yaitu:

1. Dukungan Terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi

Kadin Batam menyatakan dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%, dengan harapan Batam terus berperan sebagai penggerak utama perekonomian daerah dan nasional.

2. Usulan Peninjauan Ulang Status Kelembagaan BP Batam

Kadin Batam mengusulkan agar Kelembagaan Pemerintah Pusat yang ada di daerah hendaknya kembali kepada Undang-Undang Pembentukan Daerah di Kota Batam Nomor 53 Tahun 1999, Pasal 21 yang mengamanatkan Hubungan Kerja Otorita Batam (O.B) dengan Pemerintah Kota Batam, bukan yang telah terjadi mengalihkan Otorita Batam menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, yang dengan tegas dan jelas mengamanatkan pentingnya mempertahankan status Otorita Batam yang Kepalanya ditunjuk langsung oleh Presiden, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja dengan Pemerintah Kota Batam.

Bukan mengalihkannya menjadi BP Batam dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tersebut, sehingga Otoritas menjadi tereduksi menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dan sekarang sudah terbukti dan nyata mengakibatkan terdapatnya kewenangan yang saling bersinggungan dan atau bersilang, bahkan terjadi banyak benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan dilapangan, dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menganggu keamanan dan kenyamanan dunia usaha, dan sudah tidak sesuai dengan tujuan awal pengembangan Batam sebagai daerah Industri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

3. Penunjukan Kepala Otorita Batam Secara Profesional

Kadin Batam mengusulkan kedepannya agar kembali seperti pada awalnya Kepala Otorita Batam, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam, bukan yang saat ini beralih menjadi Kepala BP. Batam, dan kemudian Walikota Batam secara Ex-Officio sebagai Kepala BP Batam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, dan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007.

Sehingga kedepannya Kepala BP Batam sebaiknya seorang profesional dan di tunjuk langsung oleh Presiden Republik lndonesia, dan memiliki otoritas bertindak atas nama Pemerintah lndonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lainnya yang setara dengan negara, dan bermitra dengan Komisi VI DPR-RI, dan bukan diangkat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Selama ini, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memiliki keanggotaan, namun tidak secara aktif melakukan pertemuan dan rapat-rapat, sehingga tidak lincah/efektif, yang mengakibatkan hanya Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Dewan Kawasan yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengawas BP Batam saja yang aktif mengawasi, dan di karenakan tidak maksimal akhirnya menimbulkan banyak masalah benturan kepentingan.

4. Perbaikan Struktural dan Fungsional BP Batam

Kadin Batam menekankan perlunya pengambilan keputusan strategis untuk menyelesaikan ketidakpastian dan permasalahan struktural yang dianggap menghambat fungsi BP Batam sebagai penggerak ekonomi daerah. Kadin Batam juga membuka diri untuk dialog dengan pemerintah pusat, berharap dapat menemukan solusi untuk menjadikan BP Batam kembali berada langsung di bawah Presiden sebagaimana awal pembentukannya.

Jadi Rajagukguk mengharapkan agar penataan kelembagaan ini dapat segera dilakukan untuk menjaga Batam tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang unggul di tingkat nasional.

Editor: Dardani