Ditjen Minerba Kementerian ESDM Selidiki Kasus Tambang di Lingga
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 07-10-2016 | 10:52 WIB
DiskusiTambang1.jpg

Diskusi Publik Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama Pemerintah Kabupaten Lingga serta Pengusaha Tambang se-Kepri, Kamis (6/10/2016) di Wisma Batam/PIH Batam Center. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian ESDM merespon keluhan Bupati Lingga Alias Wello terkait perusahaan tambang yang beroperasi tanpa mematuhi aturan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan itu akan ditinjau ulang dan diproses sesuai aturan.

Tidak menutup kemungkinan perusahaan yang menyalahi aturan tersebut diseret ke ranah hukum. Di mana, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memungkinkan pelaku usaha atau korporasi dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai pasal 158 sampai dengan pasal 165.

"Kita akan proses kasus per kasus," ujar PPNS/Investigator Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Buana Sjahboeddin SH MH, saat memberi pemaparan dalam Diskusi Publik bersama Pemerintah Kabupaten Lingga serta Pengusaha Tambang se-Kepri, Kamis (6/10/2016) di Wisma Batam/PIH Batam Center.

Menurutnya, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan pemberian izin untuk usaha pertambangan Minerba merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Namun, 23 IUP tambang pasir, bauksit dan timah dikeluarkan mantan Bupati dan Penjabat Bupati Lingga.

"Aturannya sudah jelas. Kita harus patuh aturan itu," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Lingga, Alias Wello mengaku bakal menyeret perusahaan tambang bermasalah di wilayahnya ke ranah pidana. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lingga merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan nakal itu.

Baca: Alias Wello Ancam Polisikan Perusahaan Tambang Bermasalah di Lingga

"Saya sudah konsultasi dengan Kementerian ESDM dan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Jangan main-main dengan Alias Wello," kata Bupati Lingga dalam acara Diskusi Publik bersama Kementerian ESDM dan pengusaha tambang se-Kepri, Kamis (6/10/2016) di Wisma Batam/PIH Batam Center.

Awe, begitu Alias Wello biasa disapa, menjelaskan perusahaan nakal yang ia maksud salah satunya PT Growa Indonesia. Perusahaan itu melakukan tambang pasir darat di Kabupaten Lingga dengan modal Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Tetapi, yang menjadi permasalahan, Pemerintah Kabupaten Lingga merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Growa Indonesia, sebagai syarat utama untuk mendapatakan IUP.

"Saya juga akan menuntut pertanggungjawaban Pemprov Kepri," ujarnya.

Sampai persoalan itu selesai, Awe meminta PT Growa Indonesia agar menghentikan aktivitas di Kabupaten Lingga. Menurut dia, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga harus taat aturan dan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kabupaten Lingga kaya akan Sumber Daya Alama (SDA) tapi ekonomi masyarakat tidak berkembang. Saya tidak akan tinggal diam begitu saja," pungkasnya.

Editor: Yudha