Satres Narkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 774 Gram dari 4 Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 04-10-2016 | 18:50 WIB
ekpose-narkoba.gif

Kasat Narkoba Polres Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto menunjukkan barang bukti dan tiga pelaku, saat mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan sebanyak 774,94 gram narkoba jenis sabu dalam satu pekan terakhir. Barang haram tersebut, disita setelah dari empat orang tersangka, Ar,Hr, D, dan SU.

Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, tiga pelaku dibekuk saat mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam. Salah satunya, Hr yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

"Penangkapan tiga pelaku yang mengaku hanya sebagai kurir ini, dilakukan dalam dua hari berturut-turut. Berawal pada Jumat (30/9/2016), ditangkap Ar di Pelabuhan Harbour Bay oleh petugas Bea dan Cukai. Kemudian di Pelabuhan Batam Center juga diamankan Hr oleh petugas BC," ungkap Suhardi, Selasa (4/10/2016).

Kemudian, pada Sabtu (1/10/2016), pihaknya juga membekuk D yang lolos dari pengawasan BC di parkiran Pelabuhan Batam Center.

"Dua tangkapan yang pertama, kita bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Sementara satu pelaku kita amankan sendiri di parkiran Pelabuhan Betam Center. Modus yang dilakukan mereka sama, yakni menyimpan sabu di dalam anus," terang Suhardi, yang didampingi Kanit II Ipda Satri Putra, dan Kasubnit I Unit II Aiptu Romi Charles.

Sementara satu orang lagi, SU, dibekuk di SPBU Taman Kota Baloi saat ingin melakukan transaksi. Dari tangannya diamankan sabu sekitar 400 gram lebih.

"Kita mendapat informasi akan adanya transaksi dengan ciri-ciri pelaku. Anggota langsung turun ke lokasi dan memang mendapai SU tengah disana dengan membawa sebuah koper begitu diperiksa, di dalam koper itu berisi sabu," tambahnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Terutama tiga pelaku yang dibekuk dengan modus yang sama, apakah memiliki keterkaitan atau tidak.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Udin