Pendapatan dari IMTA di Batam Menguap Rp40 Miliar
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 20-09-2016 | 10:28 WIB
Riki-Indrakary3.jpg

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pendapatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam hingga saat ini belum optimal. Mengingat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam yang mencapai 5.891 TKA, penerimaan perintah saat ini jauh dari harapan.

Dari data yang diperoleh Komisi IV DPRD Batam, pendapatan IMTA yang dilaporkan pemerintah sampai saat ini hanya Rp36 miliar dengan jumlah TKA mencapai 5.891 orang. Padahal, setiap TKA wajib membayar 100 USD per bulan atau 1.200 per tahunnya, sehingga diperkirakan menguap sekitar Rp40 miliar lebih.

"Dari 5.891 TKA, potensi pendapatan sedikitnya mencapai Rp91 miliar lebih (kurs Rp13 ribu/1USD). Potensi lost pendapatan dari IMTA masih sangat tinggi," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary, Senin (19/9/2016).

Menurut politisi PKS ini, untuk memaksimalkan pendapatan IMTA, Pemko Batam perlu membenahi proses pengurusan izin yang di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpasu Satu Pintu (BPM-PTSP). Sebab, informasi yang dia peroleh, pengurusan perpanjangan izin di BPM-PTSP bisa mencapai 5 hari kerja.

"Saya pernah tanya ke Bina Penta (Pembinaan Tenaga Kerja Asing), prosesnya di sana hanya 1 hari kerja. Tetapi setelah ke BPM-PTSP bisa mencapai 5 hari kerja. Sangat tidak maksimal," jelasnya.

Riki berharap, pendapatan IMTA bisa digenjot karena sangat bermanfaat untuk peningkatan skil tenaga kerja lokal, dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi.

"Pendapatan dari IMTA ini bisa menekan angka pengangguran dengan membuat pelatihan tenaga kerja yang siap pakai. Lambat laun semua pekerja lokal tersertifikasi dan mampu bersaing dengan TKA," harapnya.

Editor: Yudha