Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin PT GBKEK di Pulau Poto Dipertanyakan, Instansi Daerah Memilih Diam: Ada Apa?
Oleh : Harjo
Rabu | 13-11-2024 | 14:24 WIB
site-plan1.jpg Honda-Batam
Site plan PT GBKEK Industrial Park di Pulau Poto. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terbitnya izin pemanfaatan pulau kecil dan ruang laut di Pulau Poto untuk PT GBKEK Industri Park menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengenai peran instansi terkait di daerah.

Izin yang berasal dari pemerintah pusat ini biasanya membutuhkan rekomendasi dari pemerintah atau instansi daerah setempat sebelum diterbitkan.

Doni, pemilik lahan di Pasir Bana, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, tanpa dukungan atau rekomendasi dari instansi daerah, Pemerintah Pusat tidak akan bisa mengeluarkan izin tersebut.

"Perusahaan seharusnya menyelesaikan kewajiban di lahan yang diplot sepihak sebelum izin diterbitkan," ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Doni juga menyoroti bahwa izin PKKPRL dan izin pemanfaatan pulau kecil untuk PT GBKEK ini mencakup lahan yang ia miliki di Pantai Pasir Bana, yang direncanakan untuk pengembangan pariwisata. Ia khawatir jika izin lingkungan (AMDAL) dikeluarkan tanpa penyelesaian sengketa lahan, hak-hak masyarakat akan diabaikan, dan rencana pengembangan pariwisata bisa terhambat.

"Kami berencana mengembangkan lahan ini untuk sektor pariwisata, namun saat mengajukan izin, ternyata lahan sudah diplot untuk izin PKKPRL. Izin tersebut keluar atas nama PT GBKEK pada Juli 2023. Aturannya jelas, sebelum izin diterbitkan, harus ada rekomendasi dari kepala daerah dan pernyataan dari instansi terkait bahwa tidak ada sengketa lahan," lanjut Doni.

Tak hanya Doni, pengembangan Pantai Mempadi oleh PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) juga terdampak oleh keluarnya izin untuk PT GBKEK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa instansi daerah dan pemerintah tampak mengabaikan hak warga pemilik lahan.

Ketika pihaknya secara resmi mengajukan keberatan melalui surat kepada instansi di tingkat kabupaten hingga provinsi, tak ada jawaban yang memuaskan. Bahkan, perwakilan PT GBKEK dan kementerian terkait juga tetap bungkam terkait dasar penerbitan izin. "Ada apa?" tegas Doni.

Doni berharap, Pemerintah Daerah benar-benar melakukan verifikasi lapangan sebelum memberikan rekomendasi kepada perusahaan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dari instansi daerah agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan hanya demi melancarkan kepentingan perusahaan besar.

Editor: Gokli