Kasus Penangkapan Pesta Narkoba di Batam

Proses Hukum Jalan, Kasubag Evaluasi Setwan Kepri Muhajir Direhab
Oleh : Hadli
Senin | 19-09-2016 | 16:26 WIB
gadungbnn.jpg

Kantor BNN Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri merehab Kasubag Evaluasi Setwan (Sekretaris Dewan DPRD) Kepri, Muhajir pasca tertangkap tangan saat pesta narkoba golongan I di tempat hiburan malam, VIP Bilyard Center Nagoya Batam, Kamis (15/9/2016).

Kepala Bagian Berantas BNNP Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Bubung Pramiadi mengatakan, rehabilitasi yang dilakukan BNN kepada Muhajir dan pasangannya itu bukan berarti lepas dari jeratan hukum.

"Sambil proses hukum berjalan, kedua pelaku diserahkan ke loka rehabilitasi BNN Kepri (Belakang Gedung BNNP Kepri)," turut Bubung.

Rehabilitasi yang dijalani, tambah Bubung berdasarkan hasil keputusan Tim Asesment Terpadu (TAT) yang terdiri dari Psikolog, dokter, tim huhum dan BNNP Kepri. "Sampai kapan rehabnya, sampai menunggu putusan hakim (PN)," terangnya.

Atas perbuatannya yang menggunakan narkoba golongan I jenis pil ekstasi, Muhajir beserta rakawanitanya diancam 127 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Untuk kita ketahui, Kasubag Evaluasi Setwan Kepri, Muhajir saat ditangkap bukan sebagai korban penyalahguna narkoba. Tapi saat ditangkap anggota BNNP Kepri, Muhajir sedang menikmati pil ekstasi bersama tiga wanita di ruang VIP tempat hiburan malam di Bilyard Center Nagoya Batam.

Bagi tersangka yang merupakan korban penyalahguna narkotika, bisa direhab. Tapi pasal 127 tersebut mengatur setiap penyalah guna: a) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

b) Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. c) Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ditangkap BNNP Kepri, Muhajir tengah Berama tiga orang wanita. Dua orang wanita merupakan pekerja sebagai PR dan satu wanita lagi merupakan pasangannya.

"Barang bukti pil ekstasi yang diamankan ada empat butir. Dari tangan tersangka (Muhajir) didapati tiga butir pil ekstasi. Satu butir lagi dari rekanitanya satu butir yang dibawa dari luar (Bilyard Center)," terang Bubung.

Editor: Dardani