Waw, Sebelum Selundupkan Beras dan Gula, Nahkoda dan ABK Pakai Sabu
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 19-09-2016 | 13:50 WIB
Danlantamal-IV.gif

Danlantamal IV, Laksma S Irawan sedang menginterogasi kapten dan ABK Kapal KM Mulya Abadi yang membawa  
beras merek Cap Anak Terbang 90 ton dari Jurong Port Singapura menuju Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberanian itu muncul ketika seseorang sudah tidak sadarkan diri atau kendali dirinya sudah beralunisasi. Hal itulah yang dilakukan Nahkoda kapal KM Mulya Abadi, Idris, dan anak buah kapalnya. 

Ia dan anak buah kapal menghisap sabu-sabu sebelum melakukan penyelundupan beras merek Cap Anak Terbang
90 ton dari Jurong Port Singapura menuju Batam.  

"Setelah kapal menyandar kita temukan beberapa alat isap (bong) dan sabu-sabu di dalam kapal. Kasus ini
cukup unik," kata Danlantamal IV, Laksma S Irawan Senin (19/09/2016) pukul 11.00 Wib.

Hal itu juga diakui nahkoda kapal dalam pemeriksaan oleh aparat, kalau Idris dan satu orang anak buah kapal, menggunakan sabu-sabu terlebih dahulu agar berani melakukan penyelundupan

"Tes urine nahkoda posistif pemakai. Kita belum membongkar semua muatan di dalam kapal. Apakah mereka para pelaku ini juga membawa sabu-sabu atau tidak, ini akan kita selidiki lebih lanjut," tegasnya.

Lantamal S. Irawan juga menjelaskan, barang selundupan bernilai miliaran rupiah ini rencana akan menyandar di pelabuhan rakyat Batumerah. Namun, pada saat melintasi perairan Sungai Belian, kapal KM Mulia Abadi mengalami kandas lantaran air tengah surut.

"Tim WFQR 4 saat itu melakukan patroli rutin dan mencurigai KM Mulya Abadi dan melakukan pemeriksaan,"
ujarnya.

Dalam penyelundupan beras dan gula, nahkoda kapal melanggar pasal 323 ayat (1) surat persetujuan
berlayar dari Syahbandar serta pasal 285 terkait dengan manifest muatan serta pasal 302 ayat 1 terkait kapal tidak layak berlayar.

"Nakoda terancam pasal berlapis dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Selanjutnya
muatan akan kita koordinasikan dengan Bea Cukai Batam," pungkasnya.

Editor: Udin