Mobil Mewah yang Diselundupkan dari Singapura, Dua di Antaranya Jenis Sport
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 18-09-2016 | 15:41 WIB
mobilmewah.jpg

Mobil mewah selundupan dari Singapura menuju Batam yang berhasil diamankan Polair Mabes Polri (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polair Mabes Polri mengamankan empat mobil mewah asal Singapura yang hendak diselundpkan ke Batam. Keempat mobil mewah selundupan itu diangkut menggunakan kapal Sea Master Three GT 32 yang dinahkodai oleh ZY di perairan Sagulung, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 09.00 Wib.

 

Dua dari empat mobil selundupan diketahui merupakan mobil sport, yakni Mini Cooper dua pintu SGK 1787 R warna silver dan Mercedes Benz SLK 280 7G warna hitam. Sementara dua lainnya adalah Honda Civic warna silver dan Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu. Keempatnya merupakan mobil tahun rendah.

"Penangkapan empat mobil dilakukan oleh kapal BKO Polair Mabes Polri KP Bisma. Infomasi ada kapal dari Singapura yang membawa barang diduga ilegal, yang akan masuk ke perairan Sagulung," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekspos penangkapan selundupan asal Singapura itu di Pelabuhan Batuampar, Minggu (18/9/2016).

Mendapatkan informasi tersebut KP Bisma 8001, langsung terjun ke lokasi di titik koordinat 01.1.180 LU -103. 55. 780 BT perairan Sagulung, pada Sabtu 17 September sekitar pukul 09.00 Wib. KP Bisma langsung memberhentikan dan mengamankan kapal Sea Master Three GT 32 yang dinahkodai oleh ZY.

"Anggota langsung memeriksa muatan kapal yang dibawa Sea Master. Ternyata ada empat mobil yang dibawa nahkoda ZY bersama satu orang anak buah kapal," jelasnya lagi.

Saat diperiksa dokumen kapal, ternyata nahkoda ZY tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar dari Syahbandar setempat. Bahkan keempat kendaraan roda empat diikirim tanpa dilengkapi dokumen alias bodong. "Mobil ini bekas dari Singapura tanpa dilengkapi dokumen. Bukan mobil curian" kata Sam.

Rencananya empat mobil bodong selundupan dari Singapura akan masuk di pelabuhan rakyat Seilekop, Sagulung. "Kasus ini akan didalami hingga ke pengirim dan penerima empat mobil oleh Kasubdit Gakum Polair Polda Kepri bersama Bea Cukai," katanya.

Atas pelanggaran tersebut, nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan pasal 219 ayat (1), pasal 323 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Nahkoda terancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kapolda Sam Budigusdian.

Editor: Surya