BP Batam Sosialisasikan Permendag tentang Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 17-09-2016 | 10:52 WIB
bpbatam2.jpg

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra. (Foto: Humas BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka meningkatkan ekspor nasional dan penghematan devisa Negara, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

 

Kegiatan sosialisasi ini terlaksana atas kerja sama antara Kemendag RI dan BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang yang diikuti lebih dari 50 peserta baik instansi pemerintah daerah maupun para pelaku usaha yang khusus bergerak dibidang ekspor di Gedung Marketing BP Batam, Jumat (16/9/2016).

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah kesempatan bagi para pelaku usaha di Batam dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Permendag Nomor 44 tahun 2016.

"Fasilitas yang diberikan yaitu negara pengimpor akan membeli sejumlah produk/nilai atau presentase tertentu dari harga barang yang di ekspor, yang di sebut dengan imbal dagang," kata Tri Novianta.

Adapun untuk nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Farid Amir, Kasubdit Peningkatan Akses Pasar Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag RI yang membahas dengan tema Peluang Pemanfaatan Preferential Tarif untuk Produk Ekspor.

Ia menjelaskan, dengan adanya Permendag RI no 44 tahun 2016 ini pemerintah pusat membantu para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dengan pemanfaatan tariff melalui skema preferensi yang akan di dapat produk ekspor Indonesia, yaitu :

1) General System Preference (GSP) ke Negara pemberi GSP; (Uni Eropa, Jepang, New Zealand, Norway, Switzerland, USA, Russia, Belarus dan Turkey). 2) ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) kepada seluruh Negara ASEAN.

3) Tariff Quotas for handicraft or hand made products (Produk Kerajinan Tangan) kepada seluruh Negara Uni Eropa. 4) Tariff Quotas relating to silk or cotton handloom products (produk sutra atau katun serta produk anyaman) kepada seluruh Negara uni Eropa

5) Global System Of Trade Preference (GSPT) ke Negara pemberi GSPT, seperti negara Algeria, Argentina, Bangladesh, Bolivia, Benin, Brazil, Chile, Columbia, Cameroon, Cuba, Korea, Egypt, Equator, Ghana, Guinea,India, Iran, Iraq, Malaysia, Mexico, Singapore, Libya, Myanmar, Marocco, Sri Lanka, Sudan, Thailand, Tunisia, Tanzania, Trinidad & Tobago, Uruguay, Venezuela, Vietnam dan Zimbabwe.

Sedangkan nara sumber ke dua yaitu Eko Febriyana yang menjabat sebagai Kasi Imbal Dagang Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag memberikan pengarahannya dengan tema Kebijakan Imbal Dagang Sebagai Upaya Peningkatan Akses Pasar Laur Negeri.

Ia menjelaskan, dengan Permendag tersebut, para pengusaha dapat memanfaatkan imbal dagang yang merupakan instrument untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor di luar negari serta memperluas wilayah pasar dan memasarkan produk baru.

"Manfaat dari imbal dagang juga mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan dan mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca pembayaran serta meningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja," terangnya.

Editor: Dardani