Polisi Angkut 2 Truk Barang Bukti Hasil Curian

Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Spesial Pencuri Berkedok Pemulung
Oleh : Hadli
Kamis | 15-09-2016 | 08:26 WIB
barbutpemulung.jpg

Kulkas dua pintu dan tong air ini diantara barang bukti hasil pencurian kedua tersangka di Batam yang di bawa dari rumahnya di Tanjung Uma ke Polsek Nongsa dengan menggunakan dua truk. (Foto: Hadli)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Nongsa berhasil membekuk spesialis pencurian di Kampung Jabi, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa pada Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya kedua pelaku berkedok sebagai pemulung.

 

Kapolsek Nongsa Kompol S Dalimunthe mengatakan, pada awal kejadian warga yang sedang ronda melihat dua orang yang mencurigakan dan satu becak motor yang diparkirkan ditepi warung milik korban, Hs warga Kampung Jabi RT 002, RW004 Nongsa Batam.

"Kemudian saksi mendatangi kedua pelaku tersebut dan kedua pelaku Ini langsung melarikan diri, sehingga menimbulkan kecurigaan," ujarnya di Polsek Nongsa, Kabil Batam, Rabu (14/9/2016) petang.

Warga yang mendapati kecurigaan pelaku yang melarikan diri langsung menyisir keberadaan kedua pelaku yang hilang jejak serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nongsa.

"Setelah anggota kita terjun ke TKP, bersama warga melakukan penyisiran. Ternyata kedua pelaku bersembunyi dan berhasil dibekuk beserta barang bukti," terang Dalimunthe.

Barang bukti yang ikut diamankan, berupa dua magicom dan satu buah tabung gas 3 kg milik pelapor yang di sembunyi kan di tong sampah dekat warung korban.

"Berdasarkan laporan korban saat itu, bahwa warungnya dimasuki maling dan barang buktinya langsung kita amankan," tuturnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Overus Loar Kasianus Wohen (26) dan Feri Suriyanto alias Yanto warga Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Keduanya diketahui adik kakak.

"Setelah kita kembangkan, ternyata tidak hanya satu TKP aja lokasi yang sudah dicuri keduanya dengan modus sebagai pemulung," ujar Kanit Resese Polsek Nongsa Iptu Akmal.

Pengembangan yang dilakukan mengejutkan polisi. Sebab, seisi rumah pelaku diisi dengan barang curian. "Pelaku mengambil dan membawa pulang barang curiannya menggunakan becak sepeda motor. Becak semeda motor yang digunakan juga hasil pencurian," terang Akmal.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku dua
buah kompresor yang dicuri di Bundaran Kabil dan Simpang Kabil. Dua unit TV dan satu buah mesin pompa merk robin yang di curi di samping SPBU Bandara.

Sebanyak 10 keping spandek dan 12 batang baja ringan yang di curi di Kampung Jabi Batu Besar. Satu buah tong air warna orange yang di curi di Botania Batam Center.

Satu buah mesin potong rumput warna orange yang di curi di tepi jalan dekat Simpang Kabil. Satu buah tabung penyemprot hama yang di curi di Tanjung Memban, Batu Besar. Satu buah vacum cleaner yang di curi dari Blok ll Lubuk Baja.

Dua buah jendela aluminium yang di di curi di Bengkong. Satu buah kulkas yang di curi di daerah Botania Batam Center. Satu buah mesin cuci yang di curi di daerah KIE Batu Besar serta dua unit sepeda motor yang di amankan dari rumah tersangka yang di curi di Tanjung Riau dan Simpang Jam.

"Barang bukti yang kita amankan semuanya dari rumah pelaku sebanyak dua truk. Ancaman pada tersangka pasal 363 tentang pencurian pemberatan ancaman 7 tahun penjara," ujar Akmal.

Editor: Dardani