Polda Kepri Dukung Imigran yang Jadi Gigolo Dipulangkan Negara Asal
Oleh : Hadli
Minggu | 11-09-2016 | 13:57 WIB
AKBP Hartono.jpg

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono

BATAMTODAY.COM, Batam - Munculnya masalah asusila yang menyangkut imigran asal Afganistan menjadi persoalan Negri ini ditengah ketidak pastian nasib puluhan orang yang mencari suaka dalam pengawasan Imigrasi Batam di Hotel Kolekta.

Ditengah gejolak itu, perbuatan asusila yang dilakukan warga asing yang tengah dalam pengawasan negara telah merusak tatanan sosial masyarakat Kota Batam. Hal itupun tidak bisa larut di biarkan.

Polda Kepri pun berpendapat, sebaiknya para Imigran yang ada segera dideportasi ke asalnya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Takutnya nanti bisa menimbulkan risiko, bahayanya jika sampai menggangu Kamtibmas Kota Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kemarin.

Polisi telah menahan dan menetapkan status tersangka pada BS, mucikari yang menjual tubuh para Imigran pada seorang wanita. Dari 10 orang, polisi baru mendapat bukti satu orang yang diduga telah dijual.

Sedangkan J yang merupakan orang asing, karena ia masih di bawah umur, tetap dilindungi UU Indonesia. Sehingga dalam hal ini, J tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, namun korban ekploitasi anak yang dilakukan BS.

"BS diancam UU Perlindungan Anak terhadap pencari suaka berinisial J yang masih berumur 17 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Sabtu (10/9/2016).

Tersagka lain adalah S. Wanita ini terbukti menikmati tubuh korbannya J. Bukti yang diperoleh polisi J telah mentransfer sejumlah uang ke rekening BS dan keterangannya dari korban serta tersangka BS.

"S dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak, tentang melakukan persetuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Memo kembali.

S diketahui tidak hanya sekali menggauli J. Hasrat itu dilakukan S karena menginginkan keturunan campuran dari Afganistan.

Editor: Surya