Jual 200 Butir Pil Ineks ke Polisi, Rica Coba Berdalih
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-08-2016 | 16:07 WIB
ricainekx.jpg

Terdakwa Rica didampingi PH mendengar keterangan saksi di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Rica Bawazir alias Rica, warga Lombok yang menjual 200 pil inek ke Polisi di Hotel Hai-Hai mencoba berkelit di persidangan. Ia berdalih pil itu hanya titipan yang saat itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, Dani (DPO).

"Pil inek itu bukan milik saya yang mulia. Itu milik Dani (DPO) dititip sama saya. Saya waktu itu mau kembalikan, bukan mau jual," dalih terdakwa, didampingi dua orang penasehat hukumnya, Rabu (24/8/2016) sore di Pengadialan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan mengahdirkan tiga saksi Polisi (penangkap). Di mana, terdakwa berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran menjadi pembeli.

Awalnya, kata saksi, transaksi jual beli 200 pil inek itu akan berlangsung di Hotel Nagoya Mansion. Tetapi, transaksi batal lantaran terdakwa curiga sedang diamaniti Polisi.

"Terdakwa mengalihkan tempat transaksi ke Hotel Hai-Hai," ujar saksi.

Setelah melakukan pertemuan antara Polisi yang menyamar tiba di Hotel Hai-Hai, kata saksi, terdakwa langsung mengajak masuk ke kamar nomor 103. Di dalam kamar tersebut, terdakwa menyerahkan pil inek kepada pembeli (Polisi yang melakukan penyamaran dan seorang informen).

"Setelah transaksi berlangsung, kami (Polisi) langsung masuk melakukan penyergapan," jelas saksi.

Masih kata saksi, pil inek yang ditemukan dari terdakwa berjumlah 214 butir, terdiri dari 100 butir warna pink, 99 butir warna biru dan 5 butir warna merah. Selain itu, kata saksi lagi, dari bra terdakwa yang digeledah Polwan ditemukan 1 paket sabu.

"Janji awal terdakwa akan menjual 200 butir pil inek," kata saksi.

Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polisia, tak mempersoalkan dalih terdakwa. Sebab, kata Zulkifli, pokok perkara pil inek itu dalam penguasaan terdakwa.

"Intinya pil inek itu ada dalam penguasaan anda. Kalau soal itu dititip, hal lain," kata Hakim Zulkifli.‎

Editor: Dardani