Kompol Irvan Bantah Dakwaan Jaksa Miliki Senjata Api Ilegal
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-08-2016 | 14:34 WIB
irfan-siagian1.jpg

Kompol Irvan Asido Siagian menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kompol Irvan Asido Siagian, salah satu perwira menengah (Pamen) di Polda Kepri, membantah surat dakwaan jaksa atas kepemilkan sepucuk senjata api dan sembilan butir amunisi ilegal. Menurut dia, dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Izin yang mulia, apa yang didakwakan itu tidak sesuai fakta sebenarnya. Saya tak pernah lihat dan tak tahu senjata itu ditemukan di mana," kata Irvan, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/8/2016) siang.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Mangundang Lumban Batu dan AKP Edy Wiyanto, menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Mereka memohon waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi.

Selain akan mengajukan eksepsi, Mangundang juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota atau dilimpahkan dari rumah tahanan Mapolda Kepri ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang.

Mangundang beralasan, selama terdakwa ditahan di Mapolda Kepri, pihaknya terkendala untuk melakukan konsultasi.

"Kami gak leluasa untuk bertemu terdakwa selama ditahan di Mapolda Kepri. Kami mohon agar Majelis Hakim mengabulkan pengalihan tahanan terdakwa," kata Mangundang di hadapan Majelis Hakim Tiwik, Syahrial Harahap dan Endi Nurindra Putra.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, terdakwa ditangkap sekitar bulan November 2015 lalu di bekas hotel Rasinta, Kecamatan Lubukbaja. Kala itu, Direktorat Narkoba Polda Kepri sedang melakukan operasi antik di daerah tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan terdakwa berada di kamar 903 bekas hotel Rasita. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan sepucuk senjata api jenis revolver warna silver buatan Pindad dengan nomor seri AE. S007108 dan 12 butir amunisi.

Terdakwa, kata Rumondang, diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang STBL 1948 nomor 17 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Editor: Dardani