Kapolda Janji Segara Proses Kriminalisasi Pers oleh Preman Bayaran di PN Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Kamis | 18-08-2016 | 19:01 WIB
kapoldangerokok.jpg

Sambil merokok, Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menjelaskan kasus kriminalisasi pers kepada wartawan di ruang kerjanya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian membenarkan pihaknya telah menarik kasus kriminalisasi pers dari Polres Tanjungpinang yang dilakukan sejumlah preman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Alasan kenapa ditarik, karena di sana terjadi kegaduhan. Polres tidak mampu menangani. Makanya ditarik ke Polda untuk diproses," kata Kapolda kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (18/8/2016).

Terjadinya tindakan kekerasan dan ancaman kepada sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang pada saat berlangsung sidang mendengarkan keterangan saksi Ahang, yang diduga sebagai pemilik kapal KM Karisma Indah yang ditangkap Danlantamal IV Tanjungpinang atas dugaan penyeludupan.

Ican dan sejumlah preman menghalangi peliputan saat wartawan tengah mengabadikan foto Ahang dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadli. Berdasarkan kejadian itu sejumlah wartawan membuat laporan berdasarkan LP Nomor Pol: STPL/92/K/VII/2016/ KEPRI/ SPK-Res Tanjungpinang.

"Segera kita gelar perkara kasusnya di Polda," kata jenderal bintang satu dipundak ini kembali.

Sebagaimana diketahui, dalam kriminalisasi pers yang terjadi saat sidang sidang lanjutan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal KM Karisma Indah, Ican mengaku mendapat printah dari Ahang untuk mengawal dirinya yang tengah bersidang sebagai saksi.

Kapolda mengatakan, belum bisa diketahui kebenarannya, apakah Ahang yang dimaksud Ican benar telah memerintahkannya. Karena, kata Kapolda, ada dugaan Akau pemilik kapal KM Kawal Bahari yang memerintahkan sejumlah preman tersebut.

"Nanti akan dilihat siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, pada Jumat (29/7/2016) siang sekitar pukul 13.00 WIB, mobil Range Rover warna putih memasuki gerbang Mapolda Kepri. Kendaraan mewah bernomor polisi BP 22 AH ini lantas diparkirkan di depan Masjid Al-Halim Mapolda Kepri.

Lokasi parkir mobil asal Amerika itu tepat di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Milik siapakah mobil beratap hitam itu. Ya, mobil berharga miliaran itu adalah kepunyaan Ahang.

Ahang adalah sosok orang yang diduga kuat mengerahkan sejumlah preman untuk mengawal proses persidangan yang tengah dijalaninya atas kepemilikan kapal KM Karisma Indah, yang diduga melakukan penyelundupan sejumlah barang dalam larangan terbatas dari Singapura ke Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat Ahang menyabangi Mapolda Kepri, yakni pada Jumat (29/7/2016) siang, diketahui kasus kriminalisasi pers yang terjadi di PN Tanjungpinang belum ditarik oleh Polda Kepri. Kasus tersebut masih diproses Polres Tanjungpianang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andre Kurnawan, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menyerahkan kasus tersebut ke Polda Kepri bukan karena tidak mampu.

"Bukan kami tidak sangggup menangani, tetapi karena ada surat permohonan pengambil-alihan dari Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/8/2016).

 

Berita terkait:

Editor: Dardani