Gerakan Masyarakat Peduli Batam Minta Persoalan Tumpang Tindih Lahan Segera Diselesaikan
Oleh : Roni Yudha Ginting
Senin | 08-08-2016 | 12:38 WIB
pertemuan-di-BP-Batam.jpg

Perwakilan pendemo melakukan pertemuan dengan BP Batam yang diwakili Direktur Humas dan Promosi, Purnomo Andi Antono di Gedung Marketing BP Batam (Foto: Roni Yudha Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Batam (GMPB) menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (8/8/2016).

Edi Susilo, kordinator aksi mengatakan, aksi tersebut membawa amanah dari warga Batam yang mengharapkan agar persoalan tumpang tindih lahan segera diselesaikan.

"Batam ini kota Metropolitan, tumpang tindih lahan harus segera diselesaikan," kata Edi Susilo.

BP Batam diminta agar tidak cuci tangan dalam persoalan lahan, sehingga terkesan mengadu domba pengusaha dan masyarakat.

"Kita tidak ingin ruli langsung digusur, itu tidak boleh, harus diberikan solusi yang terbaik dan relokasi yang layak," harapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masa transisi pimpinan BP Batam sangat mengganggu masyarakat dan dunia usaha. Tidak ada alasan dari BP Batam untuk menyetop segala perijinan.

"Jadi kami ingin kavling betul-betul untuk relokasi bukan untuk diperjual-belikan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan," tegas Edi Susilo.

Usai berorasi, perwakilan pendemo melakukan pertemuan dengan BP Batam yang diwakili Direktur Humas dan Promosi, Purnomo Andi Antono di Gedung Marketing BP Batam. Ia mengatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

"Kita akan menampung aspirasi. Kalau ada data adanya penyelewengan lahan, boleh diserahkan ke kita," kata Andiantono.

Berikut tuntutan dari GMPB :
1. BP Batam segera menyelesaikan tumpang tindih lahan yang ada di Batam dan segera mengadakan relokasi terhadap rumah liar yang telah dialokasikan terhadap pengusaha agar investasi di Batam tetap kondusif dan Batam tetap memiliki daya tarik investasi.

2. Pejabat BP Batam agar berhati-hati dalam memberikan statement ke publik, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik antara pengusaha dan masyarakat. Memberi solusi terbaik untuk masyarakat dan pegusaha.

3. BP Batam tidak boleh seenaknya menyetop pelayanan apapun, termasuk administrasi, karena sangat merugikan dan mengganggu dunia usaha serta masyarakat dalam hal legalitas lahan di BP Batam

4.Meminta kepada Kepala BP Batam untuk mengganti pejabatnya apabila tidak mampu dan tidak berkompeten terutama pegalokasian lahan dan kavling.

Editor: Udin