Aktifitas Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Bintan Kian Menggila
Oleh : a
Kamis | 04-08-2016 | 17:38 WIB
penambangan-di-bintan1.jpg

Aktifitas penambangan pasir di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali marak di kawasan Bintan. Aktifitas penjarahan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Bintan, terlihat dilakukan di beberapa titik, yakni daerah Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan, Gunung Kijang, dan Teluk Sebong.

Meskipun sudah beberapa kali dilakukan pengamanan terhadap penambang pasir ilegal ini, namun masih saja terus terjadi dan bahkan kian menggila. Penambang sendiri seakan tidak ada rasa takutnya meskipun itu dilakukan secara ilegal.

Hal dikarenakan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Bintan maupun aparat penegak hukum.

Sementara Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, yang baru menjabat sejak medio Mei lalu, mengaku dirinya belum mendapatkan laporan terkait penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah hukumnya.

"Belum ada laporan yang masuk kepada saya, terkait penambaangan pasir ilegal di kawasan Bintan," ujarnya, Kamis (4/8/2016).

Namun, menunutnya, penindakan terhadap aktifitas penambangan pasir ilegal bukanlah ranah kepolisian, melainkan Pemkab Bintan sendiri. "Namun kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Pemkab Bintan untuk mengatasi hal ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mendag Nomor 29/2012 tentang Produk Pertambangan, lampiran I, harus berasal dari pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, dan kontrak karya.

Editor: Dodo