Edarkan Sabu, Iwan Asnawi Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 01-08-2016 | 15:06 WIB
vonis-iwan-asnawi.jpg

Iwan Asnawi, terdakwa pengedar sabu yang divonis 9 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Iwan Asnawi, terdakwa pemilik 6 paket sabu setara 6,9 gram dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/8/2016) siang.

 

Hukuman 9 tahun penjara itu dijatuhi Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa. Di mana, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangam terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara peredaran sabu, melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Syahrial, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, menyatakan terima. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, juga terima dengan putusan Majelis Hakim.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Iwan Asnawi, ditangkap polisi sekitar bulan Februari 2016 atas kepemilikan 6 paket sabu yang dibeli dari Abu (DPO) dan Rasyid (DPO) di Kampung Aceh, Mukakuning. Oleh terdakwa, sabu itu akan dijual kembali kepada orang lain seharga Rp150 ribu per paketnya.

Editor: Dodo