Ini Tanggapan Kadin Batam Soal Gugatan Nur Syafriadi ke PTUN
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-07-2016 | 13:14 WIB
jadi-rajagukguk.jpg

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kadin Batam mengaku sudah memperkirakan bakal adanya gugatan soal pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Kita sudah prediksi. Kadin Batam malah sudah melayangkan surat masukan kepada Ketua DK PBPB Batam untuk segera memperbaiki malladministrasi pengangkatan pimpinan BP Batam yang baru," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, ada kekeliruan administrasi dalam penggantian pimpinan BP Batam. "Tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya mengabaikan prosedur hukum, atau sewenang-wenang," ujar Jadi.

Bahkan, lanjutnya, di awal pengangkatan pimpinan BP yang baru, pada tanggal 1 April 2016 lalu, Kadin Batam sudah layangkan surat ke DK dan Presiden, meminta agar dilakukan perbaikan.

"Surat tersebut isinya memaparkan sejumlah aspek hukum yang dilanggar dalam pengangkatan pimpinan BP Batam yang lalu. Salah satunya adalah mengenai prosedur pengangkatan yang tak sesuai dengan peraturan DK PBPB No 14 tahun 2013, yang mengharuskan adanya uji kelayakan dan kepatutan," terangnya.

Selain itu, saat pemberhentian pimpinan BP Batam yang lama, DK PBPB Batam tidak memberikan alasan seperti yang dijelaskan dalam UU kawasan PBPB. "Pergantian pimpinan BP Batam itu hal biasa. Asal, sesuai aturan," katanya.

Jika gugatan yang dilakukan Nur Syafriadi dikabulkan oleh PTUN Tanjungpinang, ia beranggapan akan mengganggu investasi karena menimbulkan distrust di kalangan investor.

"Kalau gugatan dikabulkan, akan fatal dan jadi preseden buruk, bisa mengakibatkan ketidakpercayaan investor. Kami berharap DK mau memperbaiki ini sedini mungkin," harapnya.

Editor: Dodo