Jika Ingkar Janji Soal THR, Pemko Batam akan Diseret ke Ranah Hukum
Oleh : Gokli
Senin | 04-07-2016 | 15:34 WIB
eduard-kamaleng.jpg

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri, Eduard Kamaleng.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemko Batam akan diseret ke ranah hukum, jika janji membayar dana THR ratusan petugas kebersihan diingkari. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri, Eduard Kamaleng, setelah mendapat kuasa dari 400 lebih THL Kebersihan untuk melakukan advokasi.

"Kita akan layangkan surat somasi ke Pemko Batam, jangan sampai ingkar janji soal THR ini," kata Eduard, Senin (4/7/2016) siang. "Pemko Batam tidak punya alasan untuk mengelak dari pembayaran THR itu."

Pmbayaran THR itu, kata Eduard, sudah tegas diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

"Aturannya sudah jelas, jika Pemko Batam tak membayar THR para petugas kebersihan itu, akan kita bawa ke ranah hukum," tegasnya.

Eduard berujar, dalih Pemko Batam tidak bisa mencairkan dana THR petugas kebersihan karena tidak ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepri, sangat tidak masuk di akal. Sebab, petugas kebersihan di Batam, kata dia, bukan rekrutan Pemprov Kepri, melainkan Pemko Batam.

"Pemko Batam harus tanggung jawab. Tak ada urusannya dengan Pemprov Kepri," ujar dia.

Sebelumnya, Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) kebersihan Kota Batam kembali demo di Kantor Wali Kota. Mereka menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan, Senin (4/7/2016) siang.

Baca: Lagi, THL Kebersihan Kota Batam Demo Tuntut THR

Demo menuntut THR itu merupakan yang kedua kalinya di Kantor Wali Kota Batam. Pasalnya, Pemko Batam tidak menepati janji akan mencairkan dana THR empat hari setelah demo pertama berlangsung pada Kamis 30 Juni 2016.

"Ini sudah empat hari, THR kami (THL Kebersihan) belum cair juga," kata salah satu pendemo.

Sama dengan aksi pertama, ratusan THL Kebersihan kembali membawa armada pengangkut sampah ke halaman Kantor Wali Kota Batam. Bahkan, mereka juga mengancam akan menumpahkan sampah ke Kantor Wali Kota jiga THR tak dibayar.

"Sampah ini bakal kami tumpahkan di sini (Kantor Wali Kota)," ujar pendemo.

Tak lama berselang, Wali Kota Batam Muhmmad Rudi turun menemui pendemo. Lagi-lagi, pendemo hanya mendapatkan janji bukan uang seperti yang mereka harapkan.

"Katanya mau dibayar, tapi dicicil selama 3 bulan," kata Eduard.

Editor: Dodo