Khusus di Pelabuhan dan Bandara

Hakim Ingatkan Petugas BC Jangan Tebang Pilih Periksa Penumpang
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 14-06-2016 | 20:00 WIB
simpan-sabu-dalam-sepatu.jpg

Terdakwa Adhil bin Usman, berhasil ditangkap Petugas BC Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, karena membawa sekitar 2 Ons sabu di dalam sepasang sepatunya (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan terhadap penumpang di Pelabuhan maupun Bandara oleh Petugas Bea dan Cukai, khususnya di Batam diingatkan agar menggunakan dasar yang baku atau aturan yang jelas.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra, pada persidangan Selasa (14/6/2016) sore. Menurut mereka, pemeriksaan tubuh dan barang bawaan penumpang, merupakan hal yang bagus, tetapi harus ada dasar atau aturan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif.

"Harusnya semua penumpang itu diperiksa. Tidak boleh karena alasan dicurigai. Sekarang ini banyak sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Batam dan tidak menutup kemungkinan juga banyak yang lolos," kata Muhammad Chandra, saat memeriksa dua Pegawai BC Batam yang berhasil menangkap terdakwa Adhil, penyelundup sabu.

Adhil bin Usman, berhasil ditangkap Petugas BC Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, karena membawa sekitar 2 Ons sabu. Barang haram itu ditemukan dalam sepatu milik terdakwa.

Dua bungkus sabu itu ditemukan setelah Petugas BC Batam menyuruh terdakwa untuk membuka sepatu dan memasukkan ke mesin x-ray. Hal itu dilakukan karena petugas mencurigai terdakwa dan hasilnya positif membawa sabu.

"Dasar untuk menyuruh terdakwa membuka sepatu dan memasukkan ke mesin x-ray itu apa?. Harus jelas dulu. Jangan curiga terhadap wajahnya saja, lantas yang penampilan parlente tak diperiksa," kata dia.

Dua saksi itu tak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Mereka hanya menyebut pemeriksaan dilakukan sesuai SOP, tetapi tidak tahu dasar atau aturannya apa.

"Tidak menutup kemungkinan banyak yang lolos, karena tidak dicurigai. Kita harap jangan milih-milih, semua harus diperiksa dengan standar yang sama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, berhasil menangkap terdakwa Adhil lantaran membawa sabu di dalam sepatu.

"Dua bungkus sabu itu disimpan dalam sepatu kiri dan kanan. Sampai di Pelabuhan, petugas menyuruh terdakwa membuka sepatunya. Setelah diperiksa didapat ada sabu," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pengakuan terdakwa, sabu tersebut dibeli dari seorang bernama Abe (DPO) di Malaysia seharga 8.000 Ringgit. Setelah ditangkap dan dilakukan penimbangan, diketahui beratnya 186 gram.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoti," katanya.

Editor: Udin