Sidang Kasus Pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah

Tiberius Sebut Wardiaman Zebua Disiksa Polisi
Oleh : Gokli
Selasa | 14-06-2016 | 16:26 WIB
kesaksian-zebua.jpg

Tiberius Zebua, abang kandung terdakwa Wardiaman Zebua saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiberius Zebua, abang kandung terdakwa Wardiaman Zebua, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia memberikan keterangan tanpa sampah karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa, Selasa (14/6/2016) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, Tiberius menerangkan Wardiaman Zebua pada saat ditangkap pada 21 Oktober 2015, mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan. Padahal, kata dia, Wardiaman belum tentu bersalah sesuai dengan tuduhan polisi.

"Dia (terdakwa) cerita semua apa yang dialaminya sejak ditangkap pertama dan kedua kalinya. Tak hanya dipukul, dia juga disetrum sampai kulit di bagian perutnya melepuh," kata Tiberius.

Saat pemeriksaan di Polresta Barelang, kata Tiberius, polisi mengambil 24 helai rambut, satu kantong darah dan air liur Wardiaman Zebua. Setelah itu, penyidik baru mengatakan mereka memiliki alat bukti untuk menahan Wardiaman Zebua. "Kata penyidiknya mereka memiliki alat bukti rambut dan darah. Tapi tak pernah diperlihatkan," ujar dia.

Sebelumnya, Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah, tak mau mengaku di persidangan. Ia berdalih keterangan dalam BAP dibuat karena ditekan dan diintimidasi penyidik.

Wardiaman, yang diperiksa sebagai terdakwa, Selasa (7/6/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, membantah sebagai pelaku yang menghabisi nyawa siswi SMAN 1 Batam itu. Ia juga mengaku tak kenal dan tak pernah bertemu dengan korban.

"Saya diintimidasi dan disiksa. Keterangan dalam BAP saya cabut. Saya terpaksa ngarang cerita karena ditekan," dalihnya.

Baca: Cabut Pengakuan di BAP, Wardiaman Sangkal Bunuh Dian Milenia

Diterangkan terdakwa, pada 26 September 2015, ia berangkat dari rumahnya, daerah Tanjunguncang sekira pukul 07.45 WIB menuju tempat kerjanya, PT Kinjo Prima di daerah Bengkong. Tepat di sekitar Perumahan Cipta Puri, Tiban, Sekupang motor Mio J warna biru yang ditunggangi terdakwa rusak (tiba-tiba mati).

Saat motornya mati, kata terdakwa dia menghubungi saksi Joni (bos PT Kinjo Prima). Kepada Joni, terdakwa mengaku telat sampai di tempat kerja karena sedang membawa istrinya berobat.

"Itu alasan saya aja bilang lagi antar istri berobat. Biar orang kantor bisa terima, saya tak bilang kalau motor saya yang rusak," kata terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga membantah keterangan di dalam BAP yang menyebutkan, pada saat kejadian bertemu seorang gadis, wajahnya dia tidak lihat di Hutan Sei Ladi, tempat ditemukannya jasad korban. Tiba-tiba ia tersadar setelah melihat gadis itu dalam kondisi telanjang, dengan posisi berhadap-hadapan, dan celana terdakwa sudah berada di bawah lutut.

Dalam BAP itu, terdakwa mengaku tersedar setelah gadis yang dia maksud berkata " ada apa ini bang, ada apa ini bang".

Menurut terdakwa, keterangan itu sengaja dia karang karena takut diintimidasi dan agar tidak disiksa Polisi. Bahkan, katanya, tempat ditemukannya jasad korban dia tahu setelah ditunjukkan Polisi pada saat pengembangan dan rekonstruksi.

Keterangan terdakwa yang mengaku terpaksa mengarang cerita karena takut diintimidasi penyidik sangat janggal. Pasalnya, pada saat diperiksa, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Bernat Uli Nababan (penunjukan penyidik).

"Saudara memang tidak disumpah untuk memberi keterangan. Tapi agak janggal saudara bisa karang cerita seperti dalam BAP. Saudara di dampingi penasehat hukum, kenapa harus takut. Terus kenapa tak sekalian aja karang cerita seperti kejadian yang sebenarnya, kalau saudara mengaku takut dan agar tidak diintimidasi," heran Hakim Iman Budi, anggota Majelis Hakim yang mengadili terdakwa.

Soal kepimilikan pisau yang diungkap saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, diakui terdakwa pernah memiliki. Hanya saja, kata dia, pisau tersebut belum pernah digunakan dan tak ingat lagi bentuknya seperti apa.

"Saya memang pernah punya pisau. Tapi saya belum pernah gunakan, saya juga tak ingat lagi bentuknya seperti apa," jawab terdakwa, saat dicecar JPU Rumondang Manurung.

Sampai persidangan berakhir, terdakwa tetap saja tidak mengaku dan membantah semua keterangan yang dia sampaikan dalam BAP. Hanya saja, dari keterangan saksi dan ahli yang sebelum diperiksa di persidangan, terdakwa tampaknya akan sulit untuk menghindar atau membantah dakwaan JPU.

Editor: Dodo