Sidang Praperadilan Ditunda, Jacobus Kecewa Terhadap PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 14-06-2016 | 14:10 WIB
jacobus-ricardo.jpg

Jacobus Silaban dan Ricardo, kuasa hukum tersangka Zona Febri Nurzi. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam- Jacobus Silaban dan Ricardo, kuasa hukum tersangka Zona Febri Nurzi, mengaku kecewa terhadap Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebab, praperadilan melawan Dirkrimsus Polda Kepri atas gugatan kliennya batal disidangkan hari ini, Selasa (14/6/2016).

Dikatakan Jacobus, rasa kecewa mereka terhadap PN Batam memuncak setelah Panitera Pengganti (PP) menyampaikan sidang praperadilan antara pemohon Zona Febri Nurzi melawan Kapolri Cq. Kapolda Kepri Cq. Dirkrimsus Polda Kepri Cq. Kapolsek Batu Ampar Cq. Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar ditunda sampai satu minggu. Alasannya, hakim tunggal Yona Lamerosa yang akan memimpin sidang praperadilan berhalangan.

"Ini alasan yang tidak masuk di akal, hakim di PN Batam bukan hanya satu, kalau memang hakim Yona berhalangan harusnya diganti atau didesposisi sama hakim lain," kesal Jacobus, ditemui di PN Batam.

Masih kata Jacobus, PN Batam harusnya bisa memberi kepastian hukum kepada pencari keadilan, bukan menghambat atau menghalangi. Dimana, pemohon butuh kepastian hukum atas upaya paksa yang dilakukan Polisi, menetapkan tersangka, menangkap, menahan dan melakukan penyitaan.

"Penundaan sampai satu minggu ini, sangat merugikan hak-hak klien kami (Zona Febri Nurzi)," ujar Jacobus.

Ditambahkan Ricardo, lazimnya penundaan sidang praperadilan hanya 1-2 hari. Tetapi di PN Batam, penundaan dilakukan sampai satu minggu, tanpa ada upaya untuk mengganti hakim yang sudah ditetapkan karena berhalangan.

"Penundaan sama dengan lamanya proses sidang praperadilan. Hal seperti ini sangat merugikan untuk pencari keadilan," kata dia.

Ricardo maupun Jacobus, menyampaikan akan menemui Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga untuk mempertanyakan penundaan sidang tersebut. Mereka juga berharap akan ada solusi yang didapat agar hak-hak pemohon tidak terabaikan.

"Kami akan kirim surat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jika Ketua PN Batam tak bisa memberikan solusi," tutup Jacobus.

Editor: Dodo