Pengedar 1 Kg Sabu Diloloskan dari Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 13-06-2016 | 21:25 WIB
terdakwa-sabu-dituntut-ringan.jpg

Entah dasar apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, sehingga menjatuhi hukuman ringan terhadap Fachrizal Abdi. Ia hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan barang bukti sabu sebanyak 1.000 gram atau 1 Kilogram (Foto:Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fachrizal Abdi, terdakwa sindikat narkotika internasional diloloskan dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan barang bukti sabu sebanyak 1.000 gram atau 1 Kilogram.

Entah dasar apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, sehingga menjatuhi hukuman ringan terhadap Fachrizal Abdi. Padahal, terdakwa lain dengan barang bukti yang hanya ratusan dan puluhan gram, dituntut lebih tinggi.

Misalnya saja, Habibi bin Muhammad Yasin dituntut 15 tahun penjara dengan barang bukti sabu sebanyak 200 gram dan terdakwa Rolli dituntut 16 tahun dengan barang bukti 174,9 gram. Modus yang dilakukan terdakwa Habibi mirip dengan terdakwa Fachrizal, sama-sama mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun," kata Zulkifli, membacakan amar putusannya.

Terkait putusan ringan itu, Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli diduga tak berpihak terhadap pemeberantasan kejahatan narkotika, yang sudah digaungkan Presiden RI Joko Widodo. Padahal, dalam kasus yang serupa di PN Batam, sudah pernah dijatuhi hukuman mati, seperti yang dialami terdakwa Toni alias Akiong dengan barang bukti 1.029 gram.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata Arie Prasetyo, membacakan amar tuntutannya.

Baca: Penyelundup 1 Kg Sabu Dituntut Ringan di PN Batam

Editor: Udin