Edarkan Sabu, Oknum Polisi dan Pacarnya Dituntut 16 dan 12 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 13-06-2016 | 21:13 WIB
oknum-polisi-dan-pacarnya.jpg

Rolli alias Roli, oknum Polisi Sabara Polda Kepri bersama kekasihnya, Endang Ernawati Ningsih alias Iin, dituntut hukuman 16 tahun dan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rolli alias Roli, oknum Polisi Sabara Polda Kepri bersama kekasihnya, Endang Ernawati Ningsih alias Iin, dituntut hukuman 16 tahun dan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sabu kepada orang lain.

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, Senin (13/6/2016) sore di PN Batam. Menurutnya, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa Rolli agar dihukum 16 tahun penjara dan terdakwa Endang dengan hukuman 12 tahun penjara. Menyatakan barang bukti sabu sebanyak 237,46 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata Isnan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebanyak Rp3 miliar. Jika denda tak dibayar, masing-masing terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Jacobus Silaban, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, dan Jasael memberi kesempatan satu minggu.

Diuraikan dalam surat dakwaan, sekitar bulan Juni 2015, terdakwa Endang membeli sabu seberat 100 gram (1 ons) dari seorang bernama Pay di Nagoya dengan harga Rp55 juta. Sabu tersebut kemudian dijual kepada Goldon, Febi dan Ade.

Sekitar bulan Agustus 2015, Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perumahan Mediterania blok JJ1 nomor 9A, Baloi Permai, Batam Kota. Dari mobil terdakwa Corona warna Silver nopol BP 1871 ZN ditemukan sabu seberat 12,06 gram dan di dalam kamar seberat 50,5 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap Rolli di Barak SPN Polda Kepri. Hasil penggeledahan di rumah terdakwa Perumahan Puri Legenda blok A10 nomor 3A Baloi Permai, Batam Kota ditemukan 174,9 gram sabu berada di dalam mobil Nissan Juke warna merah nopol BP 11 NN.

Sabu yang ditemukan dari terdakwa Rolli diketahui, diperoleh dari terdakwa Endang. Sabu itu, akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain.

Editor: Udin