Kasus Pembunuhan Pelajar SMAN di Batam

Hasil Pemeriksaan Lie Detector, Wardiaman Zebua Bohong
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 01-06-2016 | 08:36 WIB
AhliPoligrafMabesPolriKompolNurcholis1.jpg

Inilah Kompol Nurcholis, ahli poligraf Puslabfor Mabes Polri bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kompol Nurcholis, ahli poligraf Puslabfor Mabes Polri bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk perkara pembunuhan terdakwa Wardiaman Zebua, Selasa (31/5/2016) sore.

 

Dalam persidangan, Norcholis menjelaskan terdakwa Wardiaman Zebua terbukti berbohong, sesuai hasil pemeriksaan menggunakan alat Lie Detector atau tes kebohongan. Menurutnya, grafik yang dihasilkan alat Lie Detector pada saat Wardiaman Zebua diperiksa tidak stabil yang mengarah kepada kebohongan.

"Ada 9 pertanyaan yang diajukan saat diperiksa menggunakan alat Lie Detector. Pertanyaan itu disusun setelah Wardiaman Zebua diwawancara," jelas Kompol Nurcholis.

Dijelaskan Nurcholis, dari sembilan pertanyaan itu, dua diantaranya yang relevan dengan peristiwa, tiga pertanyaan kontrol, dua pertanyaan tidak relevan, dan dua pertanyaan lain. Respon fisikologis dalam bentuk grafik pada pertanyaan yang relevan terhadap Wardiaman Zebua, kata Nurcholis sangat reaktif, berbeda disaat pertanyaan kontrol.

"Jika reaksi pada pertanyaan relevan sangat tinggi, pertanda objek yang diperiksa itu berbohong," jelasnya, lagi.

Masih kata Nurcholis, akurasi pemeriksaan menggunakan alat lie detector mencapai 90 persen. Sementara 10 persen lainnya, merupakan grafik yang muncul akibar terperiksa mencoba untuk melawan reaksi tubuh.

Ditambahkan Nurcholis, alat lie detector bekerja untuk membaca perubahan fisik tubuh terperiksa dari pernapasan dada dan perut, volume darah, serta perubahan kulit. Sensor yang dipasang terhadap terperiksa berada di bagian dada, perut, lengan dan jari-jari.

Expand